Kantor Pengacara EPZA Dampingi Ketua KSU Serumpun Di Polres Pasaman Barat

MEDAN | kliksumut.com – Ahmad Rajani SH, tim kuasa hukum dari Kantor Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) hari ini kembali pemdampingan hukum terhadap klien di Polres Pasaman Barat. Pendampingan dilakukan kepada Ketua Koperasi Usaha (KSU) Serumpun Sarman Lubis yang bertindak dalam kedudukannya sebagai saksi, berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterbitkan Polres Pasaman Barat bernomor: B/386/III/2021/Reskrim.

Hal itu disampaikan Ahmad Rajani atau akarab dipanggil Rajani di Simpang Empat Pasaman Barat, Selasa (16/3/2021).

Kepada wartawan, Rajani menyampaikan bahwa pendampingan kali ini penting dilakukan, karena ingin memastikan agar pemeriksaan terhadap kliennya Sarman Lubis berjalan lancar dan dapat memberikan keterangan yang akurat, faktual dan objektif tanpa ada arahan atau pesanan tertentu dari pihak manapun.

Baca juga: DJKN Sumut dan KPKNL Medan Siap Bantu Pemko Nilai dan Lelang Barang Milik Daerah

Bacaan Lainnya


“Pokoknya kita tidak mau klien kita diperiksa tanpa didampingi oleh penasehat hukum, makanya hari ini kita turun ke Simpang Empat guna memastikan agar semua proses pemeriksaan berjalan lancar sesuai fakta-fakta yang ada, sehingga fokus dan tidak mengambang,” terang Rajani.

Rajani menuturkan persoalan yang terjadi saat ini di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, khususnya masalah Kelompok Tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS), Rura Binje dan Paroman Bulu Tolang yang merupakan mitra usaha KSU Serumpun dalam membangun perkebunan di Tanah Ulayat Silayang Mudik, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

“Konteks pendampingan dalam kasus Poktan di Silayang Mudik, bukan hanya sebatas urusan kepentingan hubungan antara Penasehat Hukum dengan klien tapi juga menjadi perhatian khusus buat Kantor Hukum EPZA itu pesan Direktur EPZA”, katanya.

Pos terkait