Kantor Hukum EPZA Somasi Deputi Yayasan RSJ Mahoni Terkait Pencemaran Nama Baik

MEDAN | kliksumut.com Kantor Hukum EPZA (Eka Putra Zakran, SH MH & Associates) Advocates/Attorney & Legal Consultant Somasi Deputi Yayasan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mahoni Medan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya bernama Abdul Gani, staf Receptionist pada Sabtu (2/7/2022).

Surat bernomor: 170/SPTS/EPZA/AALC/VII/2022 teratanggal 2 Juli 2022, Perihal: Peringatan/Somasi ditujukan kepada Linda DJ, Deputi RSJ Mahoni d/a Jalan Mahoni Nomor 18 Medan.

BACA JUGA: PB-PASU Desak Kejari Medan Tahan Tersangka Penelantaran Istri dan Anak

Surat somasi tersebut ditandatangani oleh Eka Putra Zakran, SH., MH, Chairul Anwar Lubis, SH, Tuseno, SH dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH para advokat/pengacara dan konsultan hukum dari Kantor Hukum EPZA, beralamat di Jl. Gurami 11 Blok AA, Medan Labuhan.

Dalam hal ini para advokat tersebut bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Abdul Gani, Laki-laki, 29 tahun (Medan, 20-11-1993), agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Sidomulyo No. 82 LK. XXVII, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 02 Juli 2022.

Chairul Anwar Lubis, SH koordinator tim hukum EPZA, menjelaskan adapun butir-butir somasi tersebut, yaitu: pertama berdasarkan keterangan klien kami dirinya adalah karyawan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mahoni yang telah bekerja sejak tahun 2014-2022 sebagai receptionist.

Kedua, tambahnya, berdasarkan keterangan klien kami pada tanggal 1 Juli 2022 telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik secara lisan yang dilakukan oleh saudari Linda DJ selaku Deputi di Yayasan RSJ Mahoni dengan mengatakan bahwa klien kami dituduh sebagai pencuri, perusak nama baik RSJ Mahoni, bahkan klien kami disebut maling dan juga sebagai tim kroni-kroni yang telah menggelapkan uang RSJ Mahoni. Sementara tuduhan tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami dan jelas pernyataan tersebut merupakan fitnah belaka.

Selanjutnya, butir ketiga berdasarkan keterangan klien kami, jangankan untuk mencuri atau merusak nama baik RSJ Mahoni dan bergabung dengan kroni-kroni sebagaimana dimaksud pada poin (2) di atas tidak pernah terpikirkan, begitu pula dengan perbuatan penggelapan.

Tambahnya, keempat klien kami sangat keberatan dan merasa sakit hati atas tuduhan, fitnahan atau hinaan yang dilakukan oleh saudari Linda DJ tersebut, karena menurut klien kami dirinya sangat kooperatif, memiliki akhlak dan kepribadian yang baik serta telah bekerja secara profesional sesuai SOP yang ada, sebab itu sangat tidak adil apabila klien kami dipecat akibat tuduhan, fitnahan atau hinaan yang tidak berdasar tersebut, karena apa yang dituduhkan tidak pernah terbukti sama sekali.

“Poin kelima apa yang dituduhkan terhadap klien kami merupakan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pada Pasal 310, 311, 315 dan 318 KUHP. Oleh karena itu diminta kepada saudari Linda agar segera meminta maaf kepada klien kami serta membuat permohonan maaf di lima (5) media cetak nasional dalam tempo 3 x 24 jam terhitung sejak surat ini ditandatangani,” terangnya.

Sambungnya, untuk poin keenam perlu kami jelaskan menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan jauh lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak, karena ini menyangkut citra dan nama baik, sekaligus demi menghindari kerugian ataupun tuntutan risiko yang lebih besar

“Untuk butir ketujuh, apabila sampai batas waktu pada poin enam (6) di atas saudari Linda tidak membuat permohonan maaf kepada klien kami, maka dengan sangat terpaksa klien kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana atas kerugian yang dideritanya tersebut,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PB-PASU akan Gelar Up Grading dan Raker di Gedung BPPP Medan

“Harapan kita saudari Linda DJ beritikad baik untuk menyekesaikan masalah ini dengan cara memulihkan nama baik klien kami, serta membuat permohonan maaf secepatnya agar tidak berbuntut panjang. Kalau somasi kami tidak diindahkan, maka dengan terpaksa kasus akan kami bawa ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” paparnya.

Lanjutnya, pada prinsipnya kita hanya sebatas menolong klien untuk mendapatkan keadilan, karena klien orang tidak mampu. “Itulah hebat Kantor EPZA, masih mau membantu masyarakat tidak mampu, karena kita tetap berkomitmen menjalankan amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, khusus Pasal 22 (1) tentang pemberian advis hukum cuma-cuma,” tutup Chairul yang juga merupakan Sekretaris Jenderal PB PASU. (BNL)

Pos terkait