Kantor Hukum EPZA Bacakan Gugatan PMH di PN Medan

Kantor Hukum EPZA Bacakan Gugatan PMH di PN Medan
Persidangan di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/9/2022).

MEDAN | kliksumut.com – Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) advokat/attorney and legal counsultant selaku kuasa dari penggugat, Muhammad Sidik (51 tahun), bacakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/9/2022).

Penggugat (P) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap para Tergugat (T), diantaranya: PT. Garda Parahiayangan sebagai (T1), H. Lili Sumantri (T2) dan Ceppy Maulana (T3) terkait pembatalan surat perjanjian dan pengembalian utang.

Gugatan ini terdaftar atas nama Kantor Hukum EPZA dengan Register Perkara Nomor: 553/Pdt.G/PN.Mdn, tertanggal 13 Juli 2022.

BACA JUGA: LBH Medan Adukan Rutan Kelas I Medan, PN Medan dan Kejari Medan Terkait Pelanggaran HAM

Eka Putra Zakran, SH MH atau yang juga akrab dipanggil Epza bersama timnya yaitu Tuseno, SH, Imam Rusady Pangat, SH dan M. Irfan Batubara, SH menyatakan bahwa kehadirannya pihaknya ke PN Medan untuk membacakan gugatan yang telah diajukan berdasarkan panggilan sidang yang ditetapkan Majelis Hakim melalui panggilan e-court: epzalawfirm@gmail.com.

“Ya, kami datang hari ini berdasarkan panggilan sidang elektronik e-Court Mahkamah Agung. Agendanya, pembacaan gugatan di ruang Cakra 4 PN Medan, kata Epza.

Ketum PB PASU ini menjelaskan bahwa panggilan pertama diterima pihaknya pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu. Kemudian dilanjutkan mediasi pada 26 Agustus dan 9 September 2022, namun gagal, makanya hari ini kami bacakan gugatan.

Pos terkait