Kajari Padangsidimpuan Imbau Pelajar Bijak Gunakan Medsos

Kajari Padangsidimpuan Imbau Pelajar Bijak Gunakan Medsos
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan dan para guru dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (31/1/2024) pagi. (FOTO: Rahmat Khairul Daulay)

PADANGSIDIMPUAN | kliksumut.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH mengimbau pelajar bijak menggunakan media sosial (medsos) agar terhindar dari delik hukum.

Imbauan ini disampaikan Sidabutar dihadapan ratusan siswa SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan dan para guru dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (31/1/2024) pagi.

Hadir perwakilan Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega, SH, MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Manatap Sinaga, SH, MH dan jajaran Staf Penyuluhan Hukum.

BACA JUGA: Danlanal Sibolga Serahkan Titipan Barang Bukti Kapal ‘Tanpa Pemilik’ ke Kejari Sibolga

Dalam kesempatan itu, Sidabutar menegaskan, pelajar wajib membekali diri dengan pengetahuan hukum sejak dini, baik Hukum Pidana, Perdata, Hukum Tata Usaha Negera dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penyebaran informasi berupa berita hoaks atau konten negatif berbau asusila menggunakan media sosial, kerap menjerat para pelajar, dampak dari lemahnya pemahaman tentang Undang-undang ITE.

“Kemudian, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media, penyebaran ujaran kebencian yang mengandung isu suku, agama, ras, dan antargolongan serta pencemaran nama baik,” papar Sidabutar.

Guna mencegah itu, sebut Sidabutar, pelajar harus mampu mengendalikan berbagai unsur dalam diri sendiri seperti fisik, emosi, perasaan, pikiran dan perilaku untuk mencapai hal-hal yang baik dan terarah (self management).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tak Disangka, Kejari Nias Selatan Dapatkan Peringkat I dari Kejati Sumut

“Apabila adik-adik menemukan konten negatif, segera skip atau lewatkan saja dari pada berisiko. Bergitu juga sebelum memposting sesuatu di media sosial, pikirkan dulu baik-baik. Jangan asal posting. Pikirkan baik adampak buruknya,” pesan Sidabutar.

Tidak lupa Sidabutar menjelaskan, tugas dan peran kejaksaan adalah melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim sesuai UU No.11/2021 Tentang perubahan atas UU No.16/2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung RI No.024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Kendati begitu, Kejari Padangsidimpuan juga menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni melakukan pencegahan dengan memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar. (Fik/Rahmat Khairul Daulay)

Pos terkait