Kadishut Sumut: Lahan 53,39 Ha di Nutumingka, PT. TPL Mendapatkan Izin

Meski demikian, Herianto mengatakan, persoalan yang terjadi antara Masyarakat Adat Natumingka dan PT.TPL harus dilihat berdasarkan azas keadilan. Sebab, lanjutnya, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan manfaat dari dalam kawasan hutan.

“Tapi perusahannya juga, karena dia punya izin harus ada perlindunganlah, dua dua ini sebenarnya bisa kita beri kesempatan, mereka bisa sebenarnya duduk bersama-sama,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

 

Baca juga: Ketua DPRD Medan Imbau Masyarakat Disiplin Patuhi Prokes

Lebih lanjut, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka. Ia menyampaikan dari hasil itu, pihaknya menemukan secara fakta adanya masyarakat yang menuntut.

“Kalau saya melihatnya kita pakai azaz legalitas dululah, terus begini TPL juga merupakan aset negara, proyek sterategis nasional, kalau saya meninjaunya, boleh kalau misal disitu ada salah yang dilakukan PT TPL kita akan coba lakukan pembinaan, dan suruh perbaiki,” tegasnya. (wl)

 

Pos terkait