Kadishut Sumut: Lahan 53,39 Ha di Nutumingka, PT. TPL Mendapatkan Izin

MEDAN | kliksumut.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto mengatakan, tidak mengetahui dasar masyarakat adat natumingka mengkalim tanah seluas 53,39 hektar sebagai tanah adat.

Menurutnya, lokasi tersebut berada pada lahan yang terbuka dan merupakan lahan yang menjadi izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Hal itu berdasarkan SK Kementerian Pertanian nomor 23 tentang peta kawasan TGHK itu merupakan hutan produksi terbatas.

“Kalau berdasarkan SK 44 itu TGHK tahun 1982, kalau register tahun 1934 itu merupakan jelas kawasan hutan, tidak pernah ada kami melihat, data data yang kita punya bahwa itu merupakan tanah adat, tidak ada datanya di kami,” kata Herianto saat diwawancarai, Selasa (8/6).

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Korban Penipuan Online Berhadiah


Selanjutnya, kata Herianto, berdasarkan SK 44 tahun 2005 tanggal 24 juni, lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas sebagian, dan sebagian lagi lanjutnya, berada di kawasan hutan lindung.

“Itu statusnya dicek lagi berdasarkan SK 579, semuanya berada di hutan produksi. Dan Kami tidak punya data yang menyatakan Natumingka itu tanah adat masyarakat,” ujarnya.

Pos terkait