Kadis Lingkungan Hidup Karo: Tenaga Harian Lepas Sesuai Prosedur

Kadis Lingkungan Hidup Karo: Tenaga Harian Lepas Sesuai Prosedur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Radius Tarigan

KARO | kliksumut.com Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Radius Tarigan mengatakan bahwa pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Tenaga Harian Lepas di Instansinya, dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, Kamis (03/11/2022).

Terkait beredarnya video berdurasi 01.05 menit pada hari Senin 31 Oktober 2022 lalu, yang direkam langsung oleh Safrijon Bangun, mengaku dalam unggahan tersebut sebagai Supir truk sampah yang diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh Kadis DLH Radius Tarigan, setelah bekerja hampir 10 tahun, tidak dijelaskan dalam video tersebut kapan pembuatannya, Namun berlokasi di dinas Lingkungan hidup.

BACA JUGA: Sekda Karo Buka Sosialisasi dan Publikasi Gerakan Memilih

Kadis DLH yang dikonfirmasi terkait unggahan tersebut diruang kerjanya, pukul 09.40 WIB mengatakan meminta harus memahami dulu permasalahannya, serta dijelaskannya lebih lanjut Perekrutan PPPK, Bahwa saat ini untuk PPPK dilingkungan Pemkab Karo, Baru sebatas pendataan terhadap pegawai honorer dimana yang didata minimal sudah bekerja sejak Januari 20221.

“Adapun untuk supir truk, Kernek, tukang sapu dan lainnya tidak termasuk dalam Pendataan pegawai non ASN berstatus tenaga honorer, Pendataan Perekrutan PPPK sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SME/01.00/2022 hal tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Hidup Intansi Pemerintah yang tertuang dalam 5 point,” jelasnya.

Dan ditegaskan kembali surat edaran Bupati Karo, tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Pemkab Karo, Nomor 800/2742/BKPSDM/2022.

“Sementara dari video yang beredar menyebutkan saya memecat sepihak pada tahun 2021, setelah adanya PPPK, PPPK untuk supir truk sampah tidak ada, dan dibulan Desember yang sama kita melaksanakan pendaftaran dan penjaringan THL, Bagi yang masih berstatus THL juga wajib kembali diseleksi ulang melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur,” bebernya.

Pos terkait