Kades Semujur Ngaku Tak Tau Aturan Pemberhentian Perangkat Desa

BATU BARA | kliksumut.com – Kurangnya pemahaman tentang aturan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, seorang pimpinan tertinggi di desa (Kades) yang serta merta memberhentikan perangkat desanya, akhirnya menuai protes dari Perangkat Desa yang di pecatnya.
.
Polemik pemberhentian 16 perangkat desa (Parades) di Desa Sei Simujur, Kec Laut Tador, Kab Batubara kini menemui titik terang. Pemberhentian parades yang hanya mengandalkan selembar petikan SK ternyata melanggar ketententuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kab Batubara Radiansyah F Lubis,S.Sos menegaskan SK pemberhentian parades yang tidak dilengkapi rekomendasi tertulis camat adalah pelanggaran. Itu diatur dalam Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa.

Demikian dikatakan Radiansyah menjawab wartawan usai rapat pembahasan pemberhentian 16 parades di Desa Sei Simujur, Senin (7/4/20) di aula kantor desa Sei Simujur.

Baca juga :

Hadir, Camat Laut Tador, Adil, Kades Sei Simujur Sutimin, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batubara Ariyanto,S,Fil, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta parades yang diberhentikan.

Dalam rapat parades melalui juru bicaranya Murdianto mengaku keberatan atas sikap Kades yang memberhentikan 16 parades secara sepihak serta tanpa didasari musyawarah. Dia menilai pemberhentian parades tidak sesuai dengan peraturan.

Demikian pula Sekretaris PPDI Batubara Ariyanto,S,Fil. Menurut dia pemberhentian parades tidak dilandasi aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Ariyanto meminta Kades segera membatalkan SK tersebut. Bila tidak maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke PTUN.

“Kami minta hari ini juga Kades membatalkan SK pemberhentian parades, kalau nggak juga maka kasus ini akan kita bawa ke PTUN,” tegas Ariyanto.

Meski sebelumnya Kades Sei Simujur Sutimin berkilah bahwa pemberhentian parades atas dasar musyarawah dengan parades sebelumnya, namun akhirnya Kades mengaku kebijakannya adalah keliru.

“Iya, saya ngak begitu paham tentang-undang (peraturan) tentang pemberhentian perangkat desa,” aku Sutimin.

Disinggung kesediaannya membatalkan SK, Sutimin mengaku pihaknya tinggal menunggu keputusan Kadis BPMPD.

Sementara itu Camat Laut Tador Adil enteng menegaskan bahwa pemberhentian 16 parades Sei Simujur tanpa rekomendasi tertulis darinya.

“Nggak ada saya terbitkan rekomendasi, yang ada cuma Kades berkinsultasi cuma saja saya minta Kades fokus dengan penanganan covid 19,” jawab Camat.

Sekedar informasi, Kades Sei Simujur memberhentikan 16 parades secara sekaligus dan sepihak. Dalam proses pemberhentian tersebut Sutimin tidak menyebutkan landasan hukum serta alasan pemberhentian. Kades yang baru tiga bulan menjabat itu hanya bermodal selembar petikan surat keputusan (SK).

Kabag Hukum Setdakab Batu Bara, Panitia Pilkades Jangan Kaku

Kebijakan Kades diprotes para parades bahkan Kaur usaha dan umum Desa Sei Simujur Mardianto menuding Kades semena-mena.

“Nggak ada surat lain, cuma selembar SK kayak ginilah yang kami terima,” aku Mardianto sembari menunjukkan copy SK Nomor : 141/14/SK-SS/III/2020 ditanda tangani Kades Sei Simujur, tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberhentian parades Desa Sei Simujur.

Wartawan yang hadir di lokasi mencecar beberapa pentanyaan kepada kepala desa, dan dengan terpaksa Sutimin mengangkat tangan langsung keluar dari aula kantor kepala desa. (Plk)

Pos terkait