Kades dan Bendahara Diduga Korupsi 1,2 Miliar Rupiah dan Terancam Bui selama 20 Tahun Penjara

Kades dan Bendahara Diduga Korupsi 1,2 Miliar Rupiah dan Terancam Bui selama 20 Tahun Penjara
Penetapan dan Penahanan Tersangka Kepala Desa Tanomokino berinisial FS dan Bendahara Desa Tanomokino berinisial FM kecamatan Hibala, di Ruang PTSP Kejaksaan Negeri Nias Selatan Jalan Diponegoro No.91 kelurahan Pasar Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023).

NIAS SELATAN | kliksumut.com Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nias Selatan Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, S.H. melaksanakan Konferensi Pers dalam Penetapan dan Penahanan Tersangka Kepala Desa Tanomokino berinisial FS dan Bendahara Desa Tanomokino berinisial FM kecamatan Hibala, di Ruang PTSP Kejaksaan Negeri Nias Selatan Jalan Diponegoro No.91 kelurahan Pasar Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023).

Menurut informasi dari Kacabjari Bobby Virgo Siregar bahwa Kades dan Bendahara Desa Tanomokino ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello dan Keduanya ditahan terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021,” ucap Bobby.

BACA JUGA: Viral Di Media Sosial, Perkara Saling Lapor Sedang Ditangani Satreskrim Polres Nias Selatan

Selain itu, Bobby Virgo Siregar juga menjelaskan kepada sejumlah wartawan, mengatakan “kami melakukan penahanan terhadap Kades (FS) dan Bendahara (RM) untuk 20 hari ke depan. Keduanya kita tahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam,” ujar Bobby Siregar.

“Sebelumnya Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Desa Tanomokino Tahun Anggaran 2020 hingga 2021,” tambah Bobby Siregar.

Sesuai dengan hasil penyidikan dan bukti Permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, Penyidik menetapkan bahwa Kades (FS) dan Bendahara (RM) Desa Tanomokino sebagai Tersangka.

“Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, akibatnya negara mengalami kerugian hingga 1,2 Miliar Rupiah,” ungkap Bobby Siregar.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut, kedua tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Serta Subsidair Pasal: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Vaksinasi Booster di Nias selatan, Kapolda Sumut: Pentingnya Percepatan di Tempat Interaksi Masyarakat Tinggi

Kacabjari Bobby Virgo juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHPidana.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan Cabang Tello melakukan penahanan terhadap kedua tersangka FS dan RM selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas III Teluk Dalam”, ungkap Bobby Siregar lagi.

Pada Konferensi Pers tersebut, Kacabjari Tello Bobby Virgo Saputra Siregar juga didampingi Kasi Intel Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H, M.H. (HM Waruwu)

Pos terkait