SIBOLGA | kliksumut.com – PT. PLN masih melakukan upaya administrasi terhadap perusahaan provider, yang tanpa izin memanfaatkan tiang listrik PLN, di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kedua perusahaan dimaksud yaitu PT. HBN dan PT. N2S TV Kabel.
BACA JUGA: FPP Demo Kantor Wali Kota Sibolga dan DPRD Minta Trans Containent Ditertibkan
Pejabat K3L dan KAM PLN UP3 Area Sibolga, Jerry Hutabarat mengaku pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada kedua perusahaan tersebut. Dan, akan berproses hingga SP ketiga.
“Jika tidak ditanggapi (perusahaan provider) juga, maka akan dilakukan langkah penertiban,” kata Jerry, di kantornya, Rabu (9/11/2022).