REPORTER: Parla
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MANDALING NATAL – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden, termasuk program Asta Cita untuk ketahanan pangan nasional, Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menggagalkan penyelundupan satu truk pupuk bersubsidi jenis Phonska dari Mandailing Natal (Madina) ke Padang Lawas. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Palas AKP Mhd Husni Yusuf bersama Kasi Propam Iptu G. Harahap.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kabag Ops Polres Palas, menjelaskan bahwa truk dengan nomor polisi B 9885 PYU yang membawa sekitar 8 ton pupuk bersubsidi ini dihentikan di jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
BACA JUGA: Seorang Pria Warga Desa Tanjung Padang Lawas Ditemukan Tewas di Kos-kosan
“Kami mengamankan 160 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska, sopir berinisial MAS, dan truk pengangkutnya. Pupuk ini diduga berasal dari kios di Sorik Marapi, Kabupaten Madina, dan rencananya akan dibawa ke daerah Sosa, Kabupaten Palas,” ujar AKP Mhd Husni Yusuf.
Proses Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
AKP Mhd Husni Yusuf mengungkapkan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Palas segera menghentikan truk tersebut yang melaju dari arah Sibuhuan menuju Sosa.
“Sopir mengaku tidak mengetahui detail tujuan pengiriman dan hanya diberikan nomor telepon penerima di Sosa,” tambahnya.
Barang bukti berupa truk dan pupuk kini diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga akan memanggil pihak terkait, termasuk Kadis Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, untuk mengklarifikasi prosedur distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Langkah Lanjut Polres Palas
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta Dinas Pertanian Kabupaten Palas. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi di masa mendatang.
“Kami juga akan mendalami SOP distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Mandailing Natal dan mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat,” ujar AKP Raden Saleh Harahap.
BACA JUGA: Oknum Kabag Hukum Pemkab Madina Diduga Potong Uang Perjalanan Dinas Staf
Tersangka Dijerat Pasal Berat
Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara, menambahkan bahwa sopir truk dan barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Atas tindakannya, sopir truk dijerat Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Polres Palas menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional. “Kasus ini akan kami tangani dengan serius sebagai langkah mendukung swasembada pangan dan menjaga keadilan bagi petani,” tutup Iptu Arwansyah Batubara. (KSC)