Juni 2023, KPPU Tangani 16 Laporan, Didominasi Persekongkolan Tender

Juni 2023, KPPU Tangani 16 Laporan, Didominasi Persekongkolan Tender
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas saat memberikan keterangan, Selasa (13/6/2023).

MEDAN | kliksumut.com Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mencatat hingga Juni 2023 menerima 16 laporan.

“Dari 16 laporan tersebut,  didominasi dengan persekongkolan tender sebanyak 15 laporan dan 1 laporan terkait dengan pengawasan kemitraan,” kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Selasa (13/6/2023).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Cegah Persaingan Tak Sehat, KPPU Kanwil I Sambangi Kadin SumutA

Lebih lanjut Ridho merinci, dari 15 laporan yang masuk 3 di antaranya terkait tender kini dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Sedangkan satu laporan terkait pengawasan kemitraan dinaikkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan kemitraan tahap I.

Untuk jumlah denda dari hasil putusan perkara KPPU Kanwil I yang sudah inkracht sebesar Rp58 miliar lebih dan jumlah denda yang sudah dibayarkan, katanya sebesar Rp24 miliar lebih.

Sementara untuk jumlah denda putusan KPPU Kanwil I yang belum dibayarkan Rp34 miliar lebih.

Lebih lanjut Ridho memaparkan kasus tender ‘lampu pocong’ pasca Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut proyek tersebut total loss atau proyek gagal.

Ridho mengatakan KPPU berusaha untuk mengedukasi agar tidak terulang kembali proyek-proyek tersebut.

“Kalaupun nanti ditemukan lagi kasus itu, sudah ada peringatan. Kita akan masuk dalam proses penegak hukum,” sebutnya.

Disisi lain, KPPU Kanwil I pada Januari 2023 menerima surat pengaduan dari Koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) di Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pengaduan tersebut terkait belum terealisasinya kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya yang juga berlokasi di tempat yang sama.

KPPU sendiri menilai perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya (PT RPR) sudah tepat melakukan kemitraan dengan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dimana perusahaan sawit itu berlokasi.

“Dari sisi unsur sebenarnya sudah cocok bermitra. Kita upayakan KPPU bisa masuk karena belum ada kemitraannya. Apalagi ini menyangkut usaha kecil agar perkebunan sawit bisa menguntungkan masyarakat di sekitarnya,” ungkap Ridho.

Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA: KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Adapun kewenangan pengawasan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil.

UU itu telah diperbarui dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Terkait pengaduan itu KPPU juga sudah memanggil para saksi dan ahli. Namun, belum bisa dipastikan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

KPPU, katanya ingin prosesnya cepat  supaya masyarakat Singkuang bisa menikmati hasilnya. (Swisma)

Pos terkait