Juknis Covid-19 Tertunda,SKPD Akan Dilaporkan Ke Inspektorat Sumut

Menurut Terkelin Brahmana, padahal rapat ini sangat penting memfinalkan tujuan satu persepsi agar setiap SKDP memberikan kewenangan sesuai tupoksinya dalam penanganan pembatasan kegiatan masyarakat ditengah masa pandemi Covid-19, agar digodok menjadi satu juknis oleh BPBD sebagai leading sektornya.

Baca juga: Bupati Karo Launching Mobile Combat Covid -19

Bacaan Lainnya

“Tapi sayang, tanpa menyerahkan usulan program penanganan pembatasan Covid-19 oleh SKDP didalam rapat ini, apalagi tidak hadir, maka draf Intruksi Bupati Karo terkait tindak lanjut Intruksi Gubsu pembatasan kegiatan masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19, masih abu abu,” lontarannya Bupati.

“Ini dilema, masyarakat ingin kepastian peraturan dalam penerapan pembatasan kegiatan terkait Covid-19, kita ASN tidak pro rakyat, gairah kerja lesu dan menurun , sumpah jabatan dilanggar. Dampak tersebut juknis tidak kunjungan selesai, apa mau diundangkan,” kata Terkelin Brahmana, sembari meminta kepada Dinas BPBD segera catat dinas yang tidak hadir, sebagai bahan laporan ke Inspektorat Provsu, supaya dilakukan audit khusus kinerja katanya Bupati dengan nada kesal.

Baca juga: Pemkab Karo Minta BBPJN II Tangani Longsor Medan-Berastagi

Bagi SKPD, saat ini hadir yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Direktur RSU Kabanjahe, Badan Permodalan dan PPTSP, Satpol PP dan BPDB.

Pos terkait