Jemaat Gereja IRC Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Perusakan Gereja IRC

Jemaat Gereja IRC Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Perusakan Gereja IRC

“Kasus perusakan rumah ibadah di Medan yang dialami jemaat gereja IRC menjadi contoh bagi pemeluk umat agama lainnya untuk memperjuangkan haknya memeluk dan beribadah sesuai keyakinan. Karena negara sudah menjaminnya,” jelasnya.

FKIB dalam hal ini, lanjut Ustad Martono, berharap, demi menjaga kebhinekaan Indonesia, jangan sampai lagi terjadi perusakan rumah ibadah ataupun pelarangan beribadah bagi masyarakat. “Hak kebebasan beragama telah dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” beber Ustad Martono.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pasca Serangan Teroris di Gereja dan Mabes Polri, Panglima TNI Perintahkan Peningkatan Pengamanan

Di tempat terpisah, Ketua Umum GM BKAG, Samuel Marpaung mengapresiasi kinerja Polri terkhusus Polrestabes, baik itu Kapolrestabes, Kasat, Kanit, hingga Juper.

“Ini adalah suatu langkah yang baik dan brilliant. Tentu ini juga suatu kabar yang istimewa setelah sekian tahun lamanya kita tunggu. Dan sekarang, kepastian hukum telah menjadi realita. Mungkin bagi tersangka ini sangat menyakitkan, tapi lex dura seid ita scripta, hukum itu keras, ya jalanilah prosesnya. Seperti komitmen kami (GM BKAG), akan terus mengawal kasus ini sampai semua para pelaku pengerusakan tembok gereja diproses oleh hukum. Ini penting, agar tidak ada lagi orang yang coba-coba melakukan hal ini,” ungkap Samuel. (Wl)

Pos terkait