Jemaat Gereja IRC Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Perusakan Gereja IRC

Jemaat Gereja IRC Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Perusakan Gereja IRC

Pdt Dr Asaf Marpaung mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan, yang menyatakan telah menetapkan tersangka atas perusakan gereja IRC sesuai laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT “II”.

“Syukur puji Tuhan, keadilan hukum ternyata masih ada di negeri ini. Meski proses penegakan hukum membutuhkan waktu yang lama lebih dari 4 tahun, tapi harapan jemaat gereja IRC akhirnya terjawabkan. Dari ratusan ribu personil Polri, kita berkeyakinan masih ada yang baik dari yang terbaik,” ucap Pdt Dr Asaf Marpaung.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 73 Gereja Di Wilkum Polsek Medan Area Aman

Pdt Dr Asaf Marpaung berharap, proses hukum dari laporan pengaduan jemaat gereja IRC hingga kini masih berjalan. “Proses hukum masih berjalan, kita berharap dapat segera tuntas demi keadilan hukum, dengan menetapkan pihak-pihak yang terlibat perusakan gereja IRC diproses secara hukum yang berlaku di negara kita. Agar tidak terjadi lagi perusakan rumah ibadah dari agama manapun di negeri ini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” cetus Pdt Dr Asaf Marpaung.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/5626/VII/RES.1.10/2022/RESKRIM yang diperoleh awak media, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli 2022 dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap terlapor Guntur Togap H Mabun SE dan Christ Satria Ganda P Marbun dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut juga diberitahukan bahwa rencana tidak lanjut penyidik akan memanggil Guntur Togap H Marbun dan Christ Satria Ganda P Marbun untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB), Ustad Martono SPdI SH menanggapi proses hukum laporan jemaat gereja IRC yang kini ditangani Polrestabes Medan, menyampaikan apresiasi bagi Polri yang telah bekerja secara profesional sesuai dengan motto Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pos terkait