Jelang Sidang Putusan, Pengacara Tergugat Harap Majelis Hakim Menolak Gugatan Penggugat

Pengacara
Raja Makayasa Harahap, SH
Pengacara
Raja Makayasa Harahap, SH

MEDAN | kliksumut.com – Pengacara tergugat HJ. Meilizar Latief berharap Majelis Hakim menolak gugatan penggugat Parlaungan Simangunsong untuk seluruhnya atas perkara Putusan Mahkamah Partai Demokrat dari Keanggotaan/Kader Partai Demokrat dan mem-PAW (pergantian antar waktu) sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan Raja Makayasa Harahap, SH sebagai pengacara HJ. Meilizar yang akan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada besok Jumat (17/7/2020) perkara Reg. No.: 258/Pdt.G/2020/PN-Mdn antara Parlaungan Simangungsong (Penggugat) melawan Mahkamah Partai Demokrat (Tergugat I) dan Hj. Meilizar Latief (Tergugat II).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Tim Pengacara 6 Aktivis Antikorupsi Kembali Datangi KPK

“Kami meyakini, tak ada alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena putusan Mahkamah Partai telah mengikat dan final, Harapan kami (sebagai pengacara) agar Majelis Hakim menolak gugatan penggugat sesuai dengan argumentasi dan pembelaan hukum yang disampaikan kemarin,” jelas Raja Makayasa Harahap, SH.

Bahkan Raja juga merincikan bahwa gugatan penggugat yaitu pertama telah salah menafsirkan perkara internal Partai dengan perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensi hukumnya berbeda.

Selanjutnya kedua gugatan penggugat bertentangan dengan kompetensi relatif pengadilan, seharusnya Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang mengadili inheren dengan putusan Mahkamah Partai dengan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020.

Ketiga gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, keempat gugatan penggugat kurang pihak karena tidak di masukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Pihak dalam perkara.

Baca juga : Kematian Pengacara Senior Hamdani Harahap Menimbulkan Tanda Tanya

Bahkan terakhir Raja juga mejelaskan bahwa kelima putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai.

Namun sebagai Pengacara tergugat HJ. Meilizar Latief menjelaskan bahwa apapun keputusan Majelis Hakim, Pengacara tetap akan menghormati dan menerima.

“Sebagai Pengacara apapun hasil dan keputusan Majelis Hakim menghormati dan menerima, namun nanti kita lihat saja hasilnya (besok red),” sebut Raja. (wali)

Pos terkait