Jelang Lebaran, 2 Pengedar Ganja Dibekuk Petugas

TAPTENG | kliksumut.com Warga asal Sibolga dan Tapteng berhasil diamankan petugas kepolisian akibat kepemilikan Narkotika Jenis Ganja kering.

Personil mengamankan dua pria sekaligus dari sebuah rumah yang biasa mereka sering transaksi barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pasutri Asal Jambi Diamankan Personil Polres Tapteng Edarkan Uang Palsu

Tersangka, TARS (27) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Sedangkan rekannya, AA (42) warga Jalan . Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Diamankan tepat di Gg. Sawah Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, pada Minggu (9/4/2023) Pukul 08.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tapteng, Akp H. Gurning mengatakan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pria diduga sebagai pengedar narkotika.

Berkembang nya isu itu dikatakan Gurning dari masyarakat sekitar, bahwa selama ini di rumah tersebut sering adanya jual beli narkoba.

“Mendapatkan info itu pihak dari Satnarkoba mencoba melakukan penyelidikan ke lokasi, tiba dilokasi ada seorang pria ngendap masuk rumah itu. Tidak lama polisi langsung melakukan penggerebekan,” kata Akp Gurning, Selasa (11/4/2023) sore.

Ditemukan dari kedua tersangka 1 bal narkotika jenis ganja, satu unit HP Nokia dari AA, dan dari tersangka TARS tidak ditemukan narkotika namun dilokasi ditemukan satu unit sepeda motor yang mereka gunakan membawa barang haram tersebut,” ujar Akp Gurning.

Tidak itu saja dari hasil interogasi, dari rumah TARS ditemukan 1 gulungan kertas yg berisikan narkotika jenis ganja, 2 plastik bening dari lemari rumah.

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Tiba di Bumi Tapteng

1 buah toples berisi ganja, 1 buah kotak warna hitam berisi 23 ampul kecil ganja dibalut plastik hitam diakui tersangka TARS miliknya. “Yang diperoleh tersangka dari (I) di Mandailing Natal,” timpal Akp Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TARS dan AA Beserta Barang Bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(red)

Pos terkait