Jasa Raharja Beri Satunan Korban Laka Lantas Tol Tanjung Morawa – Tebingtinggi

MEDAN | kliksumut.com – Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui KPJR Stabat melakukan pelayanan jemput bola, dengan melakukan penyerahan secara langsung dana satunan Meninggal Dunia (MD) kepada ahli waris atas korban laka lantas meninggal dunia Alm. Muhammad Aidil Azhari Pinem (18 thn) kepada alih waris orang tua kandung ibu Juliana Lubis.

Bacaan Lainnya

Penyerahan satunan dana meninggal dunia ini dilakukan kurang dari 1×24 jam yang diserahkan oleh petugas pelayanan KPJR Stabat, Noveda berkat koordinasi antara penanggungjawab kantor Pelayanan Jasa Raharja Lubuk Pakam, Yasir Hadhi Tampubolon dengan melakukan pendataan korban.

Baca juga : KPK Apresiasi Pemprovsu Luncurkan e-Samsat Paten Dan Sumut Go Samsat

“Untuk memberikan pelayanan, kami dari KPJR Stabat melalui Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara memberikan satunan kepada ahli waris langsung kepada ibu kandung korban laka lantas atas nama Alm. Muhammad Aidil Azhari Pinem. Semoga aja ini bisa memberikan manfaat bagi ahli waris,” ucap Noveda yang datang di kediaman korban.

Bahkan Noveda juga menjelaskan bahwa diberi juga bagi korban luka-luka dengan pemberian surat jaminan (guarentee letter), serta koordinasi dengan pihak unit laka lantas Polresta Deli Serdang dan KPJR Stabat.

Peristiwa laka lantas ini, terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 08.10 WIB antara Mobil Bus Medan Jaya No. Pol BK-7305-LD dengan Truck Fuso BA-8190-BF.

Berawal mobil bus Medan Jaya BK 7305 LD datang dari arah tol Tebing Tinggi menuju ke arah tol Medan, sesampainya di tempat kejadian (km 44/800) menabrak bagian belakang mobil truk colt diesel Mitsubishi Fuso BA 8190 BF yang dikemudikan oleh Saut Maruli Sitompul yang ada di depannya datang arah yang sama.

Baca juga : Bocah Anak SD Tewas Tergilas Truk Bernama Niel Purba

Akibatnya peristiwa ini 1 orang meninggal dunia dan 6 korban lainnya yang mengalami luka ringan dan berat telah di berikan Surat Jaminan Jasa Raharja (guarentee letter) kepada RS. Grand Medistra Lubuk Pakam tempat dimana para korban mendapatkan perawatan (maks 20 juta).

Para korban terjamin Undang-undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai dengan bukti pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). (rel/wl)

Pos terkait