Jambret Hp, Dua Remaja Ditangkap Timsus Gurita Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | kliksumut.com – Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjung Balai mengamankan 2 orang penjambret CA als A (18) dan MA ala A, (23) warga Jalan Anggur Kota T.Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Jend Sudirman LK.I Kel.Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone terhadap milik korban Misnah warga Lk.IV Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab.Asahan.

Bacaan Lainnya

“Korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor tiba tiba dua orang pelaku yang juga sedang berboncengan mengendarai sepeda motor mendekati dan merapat ke sepeda Motor korban. Kemudian pelaku yang di bonceng mengambil 1 (satu) unit Hp milik korban yang terletak di bagasi depan bagian atas dari sepeda motor korban dan selanjutnya kedua pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolres AKBP Putu, Senin (14/10/2019).

Baca : Teamsus Gurita Polres Tanjung Balai Tangkap Perampok Kalung Emas

Korban yang telah kehilangan 1 (satu) unit hp senilai Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), melaporkan ke Polres Tanjung Balai yang selanjutnya laporan tersebut direspon cepat oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 Wib, petugas berhasil mendapatkan identitas para tersangka dan selanjutnya tersangka CA di tangkap di Jalan Anggur, kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka MA, berhasil ditangkap di desa Hessa Air Genting Kec.Air Batu Kab. Asahan,” kata Kapolres.

Dari hasil keterangan kedua tersangka, Kapolres menyebutkan, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai juga mengamankan kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru BK 3248 QAB yang dipergunakan tersangka saat melakukan kejahatan berikut dengan barang bukti Handphone yang dicuri dari Korban.

Baca : Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi dari Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (NU)

“Tersangka CA pernah di hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada bulan September 2017, dalam kasus turut membantu dalam perkara pencurian dan mendapat Vonis di Versi (saat kejadian tersangka Anak /dibawah umur),” jelasnya.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHPidana. (nico)

Pos terkait