MEDAN | kliksumut.com – Dikabarkan meninggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar. Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.
“Ya, Mas, mohon doanya,” ujar Sudarmawan ketika dihubungi pada Senin (17/8/2020). Kendati demikian, dia tidak merinci penyebab meninggalnya Fedrik. “Kami masih menunggu,” kata dia dikutip dari kompas.com.
Baca juga : Usai Melakukan Penggeledahan, KPK Amankan Berkas Diduga Dokumen Proyek
Bahwa diketahui, Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Sebagai informasi, Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga : Diduga Kasus Korupsi, KPK Periksa Rumah Pengusaha di Asahan
Ia menjabat sebagai jaksa pratama. Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu. (red)