Isan Wijaya : Gold Tinkle Tak Ada Hubungan dengan Pencemaran Nama Baik, Ini Murni Kasus Cyber Cream

MEDAN | www.kliksumut.com – Adanya dakwaan terhadap Isan Wijaya selaku country Meneger Gold Tinkle Indonesia (GT) yang diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Tidak ada hubunganya dengan Gold Tinkle.

Bacaan Lainnya

Adanya rumor bahwasanya Gold Tingkle sudah beroperasi beberapa bulan lalu di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara dan berkantor di Apartemen Royal Jalan Palang Merah. Serta sudah memiliki nasabah yang banyak. Dan diduga Gold Tinkle bergerak di bidang Investasi dan Money Game. 

Rumor tersebut akhirnya ditanggapi Isan Wijaya selaku country Meneger Gold Tinkle Indonesia (GT) dan mengatakan, Gold Tingkle saat ini belum beroperasi dan masih dalam proses administrasi. Karena kita mau semua administrasi lengkap dulu baru dijalankan.

“Kalau semua kelengkapan administrasi sudah legal baru kita beroperasi,” katanya setelah usai sidang memberikan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, diluar ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga : Country Manager GT Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dibangku Pesakitan PN Medan 

Dikatakannya lagi bahwa , Gold Tinkle itu company (perusahaan) dari luar negeri dan bekerjasama dengan perusahaan di Indonesia. Adapun bisnis yang akan dilakukan adalah masih akademik bukan Investasi.

“Kalau nasabah sampai saat ini belum ada datang kekantor kami, tapi kalau ada secara online kita gak tahu. Sebab, Gold Tinkle company luar negeri, jadi bisa saja secara online orang masuk,” jelas Isan Wijaya di dampingi penasehat hukumnya Roy Fernando Salim Sinaga SE, SH.

Penasehat hukumnya Roy Fernando Salim Sinaga SE, SH, mengatakan, Permasalahan yang disidangkan saat ini gak ada hubungannya dengan Gold Tinkle.

“Karena ini murni kasus Cyber Cream yakni pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Roy.

Sebagaimana berita sebelumnya Selasa 11 Februari 2020 pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zamachary SH membacakan pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saksi Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa (Isan Wijaya Country Maneger Gold Tinkle Indonesia) ke alamat rumah terdakwa. 

Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019 pukul 04.40 wib saksi Salim Indra Gunawan memberitahukan kepada saksi Agus Arianto Samosir bahwa terdakwa membuat postingan akun telegram terdakwa tentang gambar surat somasi yang saksi Agus Arianto Samosir kirim ke terdakwa (Isan Wijaya mantan Regional MIA) ke group telegram United MIA member for justice. 

Dan oleh akun telegram terdakwa tersebut juga memposting dan mengirim kalimat–kalimat yang berisikan, “Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaat kan insiden mia”.

Baca juga : Sidang Kasus OTT BPKAD Wali Kota Siantar Jadi Saksi, Hefriansyah Sempat Dipanggil Penyidik Polda Sumut

Selanjutnya juga dengan kalimat, “Banyak sekali pengacara kaleng2 yg suka memanfaatkan kesempatan seperti ini untuk memeras org”.

Dan oleh pemilik akun telegram Hartono (yang tidak diketahui keberadaannya) membuat komentar terhadap postingan gambar surat somasi yang dikirim oleh akun Telegram Isan Wijaya di group Telegram Inutes MIA member for justice.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Alian)

Pos terkait