Investigasi Kasus Langkat, Ini Rekomendasi TIm Gabungan Disnaker Sumut dan Serikat Buruh

MEDAN | kliksumut.com Tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan Serikat Buruh telah mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi lapangan terkait viralnya kasus Perbudakan Modern yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Peranginangin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenagakerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian usai menggelar rapat tim Gabungan yang diberi nama Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) di Aula Rapat Lantai III Kantor Disnaker Sumut Jalan Asrama Medan, 3 Februari 2022.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Perbudakan di Langkat, Tim Gabungan Disnaker dan Serikat Buruh Sumut Segera Umumkan Hasil Investigasi

“Tim gabungan sudah menggelar rapat dan mengambil kesimpulan hasil investigasi kasus Langkat, secara singkat tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan oleh penghuni rehabilitasi yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat,” kata Baharuddin didampingi Willy Agus Utomo Kordinator TIm PBSU dan 10 unsur SP/SB Sumut.

Lebih lanjut Baharuddin menyampaikan ada dua rekomendasi TIm PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut.

“Rekomdasinya satu, memerintahkan pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Pembinaan, Pemeriksaan serta Penegakan Hukum Ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan,” ucap Baharuddin.

Kedua, lanjutanya, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas Ham mengusut tuntas kerangkeng manusia di kabupaten Langkat.

“Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu kedepan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut,” tutup Baharuddin.

Sementara Willy Agus Utomo menyampaikan, TIm PBSU telah menggelar kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan mengunjungi tempat kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat pada 28 Januari 2022 yang lalu.

“Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, Warga Masyarakat, dan mantan penghuni rehabilitasi,” ungkap Willy.

Dari hasil investigasi itu kata Willy, Tim PBSU menyimpulkan tujuh fakta lapangan yaitu, bahwa Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin, memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang, penghuni yang di rehabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT Dewa Peranginangin.

“Mereka dipekerjakan pukul 08.00 s/d 18.00 Wib, tidak menerima upah hanya diberi makan dan pooding, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, itulah tujuh fakta temuan kami,” papar Willy.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: FSPMI Apresiasi Poldasu dan Disnaker Sumut, Akan Tuntaskan Kasus Buruh

Masih kata Willy, berdasarkan hal tersebut, maka elemn serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas.

“Kami juga ucapkan terimakasih pada Bapak Kadisnaker Sumut, yang konsern terhadap pengungkapan kasus Langkat, kami akan kawal sampai tuntas apa sesungguhnya terjadi dengan para penghuni jeruji manusia di Langkat, jika memang ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan disana harus diungkap dan di proses secara hukum yang berlaku,” pungkas Willy. (rel/red)

Pos terkait