Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0

Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

JAKARTA | kliksumut.com Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum,” ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

BACA JUGA: Nasdem Deklarasi Anies Baswedan, Demokrat Sambut Baik; Selaras dengan Semangat ‘Perubahan dan Perbaikan’

Teuku riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024,” pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Pos terkait