Ini Penyampaian Pihak Inspektorat Aceh Utara Terkait Bimtek Kecamatan Seuneuddon

LHOKSUKON | kliksumut.com – Pelaksanaan Bimtek Sinergitas Kepala Desa Dan BPD Dalam Penyusunan Prodak Hukum Desa Kecamatan Seuneddon Kabupaten Aceh Utara yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2021 lalu oleh Lembaga Lemindo diduga tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Kepala DPMPPKB Aceh Utara Fahrurrazi pada Jumat (12/03/2021) lalu mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada SPT yang saya tandatangani dan kalau ada yang bilang mohon tunjukan kepada saya.

Sementara Itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Fakhmy Basyir Diruang Kerjanya pada Selasa (15/03/2021) Kepada media kliksumut.com mengatakan, bahwa secara regulasi harus ada SPT. Setiap SPT dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) ada yang berwenang oleh camat ada yang berwenang oleh Kepala DPMPPKB. Itu di atur dalam Perbup 43 tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong .

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Rasionalisasi Anggaran Rp.107 M untuk Penanganan Covid-19

Bacaan Lainnya



“Dalam Perbup 43 tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong sudah jelas di atur masalah SPT yaitu di bab III Pelaksanaan Perjalanan Dinas,” terang Fakhmy.

Dan kalau berbicara secara Pengawasan kalau SPT nya tidak ada, berarti legal formal kegiatan tersebut belum ada. Atau bisa dikatakan kegiatan perjalanan dinas tersebut Ilegal

Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati no 141/219 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peningkatan kapasitas aparatur Gampong dalam kabupaten Aceh Utara yang ditandatangani pada 2 Februari 2021, itu dilakukan dengan dua cara yaitu secara pelaporan dan reguler.

Pos terkait