MADINA | kliksumut.com – Ingin Plt (Pelaksana tugas) Kepala Desa (Kades) Simangambat Tambangan (TB) Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Muslih Lubis tetap menjabat, Puluhan warga Desa Simangambat Tambangan datangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina Kamis (6/1/2022).
Puluhan warga yang tergabung dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat itu meminta Kepala Dinas PMD Kabupaten Madina Parlin Lubis AP Msi agar dapat mempertahankan Plt Kepala Desa Muslih Lubis sampai saat Pemilihan Kepala Desa didaerah itu dilaksanakan.
”Kami masyarakat mendengar isu bahwasanya ada pihak lain di desa yang tak suka dengan Muslih sehingga mau diberhentikan / diganti melalui Dinas PMD,” kata warga dalam orasinya.
BACA JUGA: Akhir Tahun 2021, Madina Capai Target Vaksinasi 77,29 Persen
Bagi warga, Muslih Lubis sudah seperti saudara dekat, beliau telah banyak membawa perubahan yang signifikan termasuk dalam hal membantu masyarakat yang kesusahan, mendirikan pengajian dan masih banyak lagi kebaikan beliau,” ujar Aisyah salah satu warga yang ikut mendatangi kantor Dinas PMD tersebut.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Madina Parlin Lubis membenarkan bahwa tujuan masyarakat mendatanginya untuk mempertanyakan tentang isu yang beredar bahwa pihaknya akan mengganti Plt Kades Simangambat Tambangan akan diberhentikan.
”Memang benar warga kemari hanya ingin mempertanyakan terkait isu akan digantinya Plt Kades itu, namun sudah saya sampaikan bahwa kita harus bedakan dulu antara penjabat kepala desa dengan kepala desa depenitif,” kata Parlin.
“Sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 6 tentang desa ataupun peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 bahwa pejabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Bupati, Artinya adalah pejabat kepala desa itu ditunjuk oleh Bupati,” jelas Parlin.
BACA JUGA: Bupati Madina Serahkan 2.300 Sertifikat Tanah Gratis Kepada Warga
Parlin juga telah membenarkan pertanyaan warga, tentang informasi penggantian Plt Kepala Desa itu memang benar, namun ia menjelaskan bahwa ia tidak punya wewenang tentang pergantian itu, dan mengatakan bahwa itu kewenangan Bupati Madina Muhammad Ja’far Sukhairi.
”Kenapa pejabat kepala desa mereka diganti, kan pak Muslih saat ini memiliki 3 rangkap jabatan,artinya secara efektivitas maupun secara efesiensi kerja di sebuah organisasi adalah kurang tepat satu orang memiliki 3 jabatan, namun itu semua tetap kita tunggu arahan pak Bupati,” terang Parlin. (Darma Siregar)








