Indonesia Tegaskan Tak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka, Teguh pada Aturan UNCLOS

Menlu Sugiono: RI akan Intensifkan Kerja Sama Pertahanan dan Keamanan Maritim
Menteri Luar Negeri Sugiono saat pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, 21 Oktober 2024. (Foto: Willy Kurniawn/Reuters)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap hukum internasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026), Sugiono menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS yang menjamin kebebasan pelayaran di selat internasional.

“Indonesia tidak pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka. Kita menghormati hukum internasional dan mendukung jalur pelayaran yang bebas, netral, dan saling menguntungkan,” tegas Sugiono.

BACA JUGA: PSM Makassar Taklukkan Persik Kediri 3-1, Naikkan Asa di Klasemen Liga Indonesia 2025-2026

Komitmen Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Sugiono menjelaskan, dalam kerangka UNCLOS, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dengan syarat tidak menghambat lalu lintas internasional, termasuk dengan tidak mengenakan tarif di selat strategis.

Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan kawasan Asia Timur dengan Timur Tengah dan Eropa. Karena itu, kebijakan menjaga keterbukaan jalur ini menjadi kepentingan bersama banyak negara.

Respons atas Wacana Tarif

Sebelumnya, wacana pengenaan tarif sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, yang membuka kemungkinan adanya pungutan bagi kapal yang melintas.

Namun, pernyataan tersebut menuai perhatian internasional, termasuk dari Vivian Balakrishnan, Menteri Luar Negeri Singapura. Ia menegaskan bahwa negara-negara di sekitar Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur tersebut tetap terbuka.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk,” ujar Balakrishnan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau AFT Hang Nadim dan IT Tanjung Uban, Perkuat Keandalan Distribusi Energi di Wilayah Barat Indonesia

Jalur Vital Perdagangan Dunia

Berdasarkan ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang sah dan bebas dilalui. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut dan berkomitmen untuk menjaga stabilitas serta kelancaran arus perdagangan global.

Dengan sikap tegas ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara maritim yang mendukung keterbukaan, stabilitas, dan kerja sama internasional di jalur pelayaran strategis dunia. (KSC)

Pos terkait