Indikasikan Ada Persaingan Tidak Sehat, KPPU Panggil Produsen Migor

Indikasikan Ada Persaingan Tidak Sehat, KPPU Panggil Produsen Migor
Stok minyak goreng di salah satu mini market (Ist)

MEDAN | kliksumut.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil produsen minyak goreng (migor), Jumat (4/2/2022). Pemanggilan itu guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Sabtu (5/2/2022).

Diungkapkannya, dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan.

BACA JUGA: KPPU Duga Ada Praktik Kartel Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.

Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undangundang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.

Proses pemanggilan dilakukan sejak Jumat (4/2/2022) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.

Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

“Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan,” tegasnya.

Menurutnya, keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak. Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.

Sebelumnya KPPU Kanwil I Medan menggelar diskusi untuk memetakan permasalahan dalam tata niaga dan distribusi minyak goreng, khususnya di wilayah Sumut.

Diskusi digelar Kamis (3/2/2022) itu guna menindaklanjuti implementasi kebijakan Permendag terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

BACA JUGA: KPPU Denda PT DSNG Rp 1,05 Miliar

Hadir dalam diskusi di Kantor KPPU Kanwil I Jalan Gatot Subroto Medan, antara lain dari Dinas Perdagangan Pemprov Sumut, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar selaku produsen, PT Alamjaya Wirasentosa selaku distributor dan dari pihak retail diwakili oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk dan PT Indomarco Prismatama.

Mengawali diskusi, Kepala Kanwil I Medan Ridho Pamungkas mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan KPPU di hari pertama Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per 1 Februari 2022, masih banyak ditemukan ritel modern yang stoknya kosong. Demikian juga harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional masih dijual diatas HET.

Untuk itu KPPU mengadakan diskusi untuk mengurai apakah hilangnya minyak goreng dari peredaran ini disebabkan adanya pihak yang menahan pasokan ataukah karena adanya hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut. (swisma)

Pos terkait