Implementasi RAN P4GN, LLDikti Sumut Tes Urine Pegawai

MEDAN | kliksumut.com Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut adakan pemeriksaan (tes) urine bagi pegawai di lingkungan instansi tersebut Jalan Sempurna Tanjung Sari Medan, Junat (1/7/2022).

Pemeriksaan tes urine terhadap 100 PNS tersebut disaksikan Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Dra Faizah binti Johan Alamsah MSi mewakili Plt Kepala LLDikti Sumut Prof Ibnu Hajar.

BACA JUGA: Implementasi MBKM, LLDikti Sumut Kunjungi Perguruan Tinggi Ternama di Turki

Bacaan Lainnya

Hadir juga pada kegiatan itu Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan yang diwakili Penyuluh Narkoba Ahli Muda Subkoordinator Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Nurfadhila S.Psi.

Plt Kepala LLDikti Wilayah I Prof Dr Ibnu Hajar MSi menuturkan, pemeriksaan urine ini digelar dalam rangka rencana aksi nasional (RAN) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prosekusor narkotika (P4GN) 2022 – 2024.

“Tes urine ini merupakan langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika bagi pegawai di lingkungan LLDikti Sumut,” sebutnya.

Faizah menuturkan, dalam  melaksanakan RAN P4GN 2020 – 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta seluruh pemimpin unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek untuk menyelenggarakan tes urine bagi ASN dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

LLDikti Wilayah I, kata Faizah, mengadakan tes urine tersebut guna menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor: 17833/A/PR.04.01/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Disebutkannya, berdasarkan surat tersebut kegiatan test urine dapat dilaksanakan paling lambat sampai akhir Juli 2022.

“Pemeriksaan urine ini kita lakukan sebagai bentuk implementasi aksi pencegahan melalui deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika,” kata Faizah.

Dituturkannya, kegiatan itu berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan. Untuk itu kita mengimbau agar PTS di Sumut juga bersedia untuk melakukan pemeriksaan tes urine di lingkungan kampusnya,” jelas Faizah.

Penyuluh Narkoba Ahli Muda Seksi Dayamas BNN Sumut Nurfadhila S.Psi menyampaikan apresiasinya kepada LLDikti Wilayah I karena telah mengimplementasikan RAN.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pelaksanaan tes urine tersebut.

“Jangan khawatir, karena ada prosedur konfirmasi jika ada indikasi positif,” ujarnya.

Dijelaskannya, apabila ada terindikasi positif, urinenya tidak akan dibuang tapi akan dilakukan cek laboratorium dan dibuat berita acaranya.

Ditegaskannya, kalau tidak menggunakan narkoba, tidak akan positif. Meski demikian bisa saja ada case (kasus) “positif palsu” lantaran penggunaan obat-obatan tertentu dalam jangka waktu cukup lama.

BACA JUGA: 7 Dosen Terbaik Undhar Lulus Hibah Penelitian Kemenristekdikti

“Meski bukan termasuk narkoba, tapi bisa saja terindikasi positif palsu. Tapi nanti yang bersangkutan itu akan dipanggil dan dikonfirmasi,” katanya.

Pada kegiatan tersebut tampak  para PNS melakukan pengambilan sample urine dari berbagai subbag di lingkungan LLDikti Sumut serta pegawai non PNS

Para PNS yang melakukan pemeriksaan tes urine tersebut antara lain Pengolah Data  Wilayah 1 Sumut, Jasni Fitri, S.E selaku pengolah data, Sub Koordinator Bidang Hukum Kepegawaian dan Tatalaksana (HKT) Abd Aziz Tambunan SH MH, AzhaR SH MS dan lainnya.(swisma)

Pos terkait