Imbas Pengembalian Stempel Geuchik Kecamatan Tanah Luas, Birokrasi Desa terancam Lumpuh

LHOKSUKON | kliksumut.com – Imbas dari pengembalikan Stempel Desa Kekantor Bupati Aceh Utara sebagai aksi protes terhadap Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2021 tentang tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong di lokasi Waduk kereutoe Pante Bahagia, pada Senin (08/03/2021) lalu.

Birokrasi pemerintah di Lima Puluh Tujuh Desa di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara terancam lumpuh total.

Pasalnya, saat ini seluruh Desa yang ada di Kecamatan tersebut para Geuchik tidak memiliki Stempel karena sudah diserahkan ke Pemda Aceh utara, sehingga kebutuhan administrasi surat menyurat masyarakat tidak terlayani semestinya.

Baca juga: DJKN Sumut dan KPKNL Medan Siap Bantu Pemko Nilai dan Lelang Barang Milik Daerah

Bacaan Lainnya



Zainuddin, salah seorang warga desa Plupakam Senin (15/03/2021) mengatakan, dirinya terpaksa mendatangi Kantor Camat Tanah Luas untuk mencari solusi dalam hal keperluan stempel Geuchik sambil membawa surat keterangan jual beli ternak sapi miliknya tidak bisa terjual karna tidak terstempel.

“Kami selaku Masyarakat sangat dirugikan dalam hal ini, kita minta Pemda Aceh Utara dapat mempertimbangkan untuk segera dituntaskannya, karena kami menilai persoalan ini hanya di Perbub Bupati masalah tapal batas tanah luas dan paya bakong hingga berimbas untuk kami masyarakat kecil, jadi tolong lah, sudah berapa hari terkendala belum lagi masyarakat mau urus KTP Atau Akte ini kan jadi susah,” pintanya.

Pos terkait