“Tidak mau kehilangan target personil langsung mengamankannya, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial (IG),” kata Gurning.
Setelah diamankan, personil langsung melakukan penggeledahan dan personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Dari tangan sebelah kanan terduga pelaku ditemukan barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih 1,38 gram dan (IG) mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya dan ianya mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial (UM).
BACA JUGA: Diduga Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Diboyong Ke Polres Tapteng
Pihak kepolisian saat ini tidak bosan bosannya akan melakukan himbauan, sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat terutama generasi muda dan pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika serta mengharapkan informasi dari masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (IG) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Benny)