HMI Cabang Medan Meminta BKSDA Sumut Cabut Izin Pengelolaan Kebun Binatang atau Medan Zoo

HMI Cabang Medan Meminta BKSDA Sumut Cabut Izin Pengelolaan Kebun Binatang atau Medan Zoo
Kebun binatang atau Medan Zoo. (Ist)

MEDAN | kliksumut.com Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan pada tanggal 16 November 2023 lalu, melihat pemberitaan salah satu dari media masa yang konsen terhadap satwa dan membaca bahwa Medan Zoo sangat lah tidak layak untuk menjadi salah satu kebun binatang yang ada di Kota Medan, dikarenakan Pemko Medan Diduga mengabaikan Medan Zoo dan membiarkan hewan yang ada di Medan Zoo terkena penyakit hingga tewas.

Salah satu contohnya tersebut hewan liar yang dilindungi yaitu Harimau Sumatera, sehingga sampai hari ini HMI Cabang Medan akan tetap konsisten terhadap pembincangan hangat terkait matinya satwa liar yang dilindungi yaitu Harimau Sumatera dengan bernama RA.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ridho Fahrezy Tetap Ketua Umum HMI Cabang Medan Yang Sah

“Bahwa peristiwa ini harus ada pertanggungjawaban dari Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan yang merupakan salah satu lembaga konservasi yang berada di Sumatera Utara dengan nama brand Medan Zoo. Sehingga mendapat ijin lembaga konservasi sebagai Taman Satwa sesuai SK. Menhut No. 124/Menhut-II/2010 tanggal 18 Maret 2010 lalu, sampai saat ini Medan Zoo sangat memperhatikan yang mana pengelolahan dari kandang hingga fasilitas sangatlah buruk dan para masyarakat melihat Medan Zoo sangat menakutkan serta fasilitas kandang yang ada di Medan Zoo tersebut sangatlah tidak layak untuk dihuni oleh satwa. Lalu yang sangat diherankan Pemko Kota Medan banyak pembangunan yang dilakukan oleh Walikota Medan dan tetapi hak dari satwa liar tidak di akomodir yang mana setiap hewan liar yang dilindungi mempunyai hak asasi terhadap hidup,” jelas Muhammad Yusril Mahendra Butar-Butar S.H selaku Kabid Hukum Dan Ham HMI Cabang Medan kepada kliksumut.com, Kamis (16/11/2023).

Yusril juga menyatakan sangat disayang padahal dengan adanya regulasi Permen Nomor P. 22 / MENLHK / SETJEN /KUM.1 / 5/2019 didalam peraturan tersebut telah menjelaskan pada Pasal 49 ayat (1) point e Setiap Pemegang Izin dan Pengelola Konservasi dilarang “Mentelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejateraan satwa”.

“Maka dengan adanya kematian dan tidak adanya kelayakan dari segi fasilitas dan perawatan terhadap kandang sampai satwa liar yang dilindung telah mati, dengan ini seharusnya BKSDA Sumut memberi sanksi pada Medan Zoo dan harus secara tegas mencabut izin dari Medan Zoo,” ungkap Yusril.

Hal tersebut juga selaras dengan pernyataan Anggi Nasution selaku Kabid Lingkungan Hidup HMI Cabang Medan ketika dimintai keterangan melalui media telekomunikasi mengatakan bahwa pengelola Medan Zoo harus menunjukan kepada Publik blue print serta studi kelayakan atas pengelolaan kebun binatang tersebut.

“Serta mereka harus menjalankan prinsip-prinsip yang telah diamanatkan melalui P. 22 / MENLHK / SETJEN /KUM.1 / 5/2019. Kita mengkhawatirkan selama ini pihak pengelola tidak memiliki itu, sehingga terjadi kejadian-kejadian seperti ini. Perlu diingat bahwa satwa yang berada di seluruh kebun binatang memiliki hak atas kesejahteraan,” jelas Anggi Nasution.

Anggi Nasution juga menjelaskan bahwa sangat disayangkan seorang Walikota Medan diduga membuang badan ke Raffi Ahmad selaku investor untuk Medan Zoo, padahal hewan yang ada di Medan Zoo seharusnya diperhatikan dan dirawat dengan baik.

“Sehingga masyarakat datangpun ke Medan Zoo terpuaskan oleh satwa-satwa dan fasilitas yang ada di Medan Zoo. Sehingga melihat fenomena seperti ini BKSDA Sumut harus tegas untuk Medan Zoo dan harus ambil ahli hewan- hewan tersebut agar tidak terjadi kematian kembali pada satwa lindung yang ada di Medan Zoo,” ungkap Anggi Nasution.

BACA JUGA: Kaesang Pangarep Silaturahmi Ke PSMTI Di Medan Targetkan PSI Lolos Ke Senayan Pemilu 2024

Oleh karena itu HMI Cabang Medan meminta BKSDA Sumut untuk ambil ahli terhadap Medan Zoo dan harus tegas memberi sanksi kepala pegelolahan yang ada di Medan Zoo serta cabut izin Medan Zoo sesuai P. 22 / MENLHK / SETJEN /KUM.1 / 5/2019 dengan Pasal 84 ayat (2) Jo Pasal 86 Ayat (2) Jo pasal 87 tentang Lembaga Konservasi.

“Maka dengan ini HMI Cabang Medan untuk dapat serius dalam membenahi Medan Zoo dengan cepat agar masyarakat Kota Medan bisa merasakan kelayakan Medan Zoo seperti contoh taman safari,” jelas Anggi Nasution. (Red)

Pos terkait