Hingga Akhir Tahun 2023, Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp 16,9 Triliun

Hingga Akhir Tahun 2023, Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp 16,9 Triliun
Pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun selama tahun 2023

MEDAN |  kliksumut.com – Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022 dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.

Disebutkannya, untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. “Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi dalam keterangan tertulis diterima kliksumut.com, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA: Penerimaan Pajak di DJP Sumut I Capai Target 100 Persen

Dwi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, tambah Dwi, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut I Capai Rp 2,83 Triliun 

Ke depan, kata Dwi lagi, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045. Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (Swisma)

Pos terkait