Hindari Provokator DPRD Toba Sarankan Masyarakat Natumingka dan TPL Sebaiknya Berdamai

TOBA | kliksumut.com – Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan dan dimanfaatkan oleh provokator, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba, menyarankan kepada masyarakat Natumingka dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), mengambil jalan perdamaian.

Demikian disampaian Ketua DPRD Toba Effendy SP. Napitupulu menjawab pertanyaan sejumlah media, pasca tragedi selisih paham masyarakat Natumingka kecamatan Borbor, yang mengklaim wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan adalah hutan adat (Tanah Ulayat).

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: Keunikan Gerhana Bulan Pada Hari Ini


“Agar masing masing pihak menahan diri dan berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban ditengah tengah masyarakat, Kemudian proses hukum yg terjadi diantara kedua belah pihak agar diupayakan jalan damai sesuai mekanisme hukum yg berlaku,” saran Effendy SP. Napitupulu melalui telepon selular miliknya, Selasa (25/5/2021).

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan dalam mencari solusi dan perdamian dari kedua belah pihak, sebaiknya pemerintah dan instansi terkait juga memberikan keterangan dan pemahaman, terkait letak wilayah tanah konsesi dan klaim tanah adat masyarakat Natumingka.

“Mengenai tuntutan masyarakat tentang tanah ulayat (adat), agar pemerintah dan stakeholder membantu memfasilitasi mengenai status tanah ulayat kepada pemerintah pusat atau menteri kehutanan dan lingkungan hidup guna kepentingan masyarakat,” tegas Effendy SP. Napitupulu.

 

Baca juga: Data 297 Juta WNI di BPJS Bocor, Kemhan Prabowo Turun Tangan


Lebih lanjut dirinya juga mengatakan selisih paham harus segera mungkin diselesaikan oleh kedua belah pihak, sehingga isu yang dikembangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan, tidak akan terjadi. Sehingga terciptanya kenyamanan dimasyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Toba.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di sejumlah media, sekelompok masyarakat di Natumingka melakukan aksi protes, dan mengklaim lahan tanah adat di atas wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL pada 18 Mei 2021 yang lalu. (Wl)

 

Pos terkait