Hindari Konflik dilapangan Koperasi Mentari laporkan Sengketa Tanah Ke Pihak Kepolisian

ACEH UTARA | kliksumut.com Sengketa kepemilikan hak tanah antara Koperasi Mentari dengan Petani yang ada di Kecamatan Langkahan sudah sampai ke ranah hukum.

Dimana Ketua Koperasi Menteri Nasrizal melaporkan Zakarial Mihra petani Kecamatan Langkahan ke pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dengan tuduhan melanggar Undang – undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

BACA JUGA: DPRK Aceh Utara Desak PGE Segera lakukan perbaikan sejumlah ruas jalan rusak

Bacaan Lainnya

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Ketua Koperasi Mentari Nasrizal pada 05 Januari 2022 lalu. Dengan Nomor LP/B/01/I/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.

Berdasarkan surat laporan tersebut Zakarial Mihra sudah di panggil oleh pihak penyidik polres Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut bermula saat area yang diplot oleh Koperasi Mentari kurang lebih seluas 972 Hektar yang berada di Kecamatan Cot Girek dan sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Sementara itu ditengah area plot tersebut terdapat SHM yang masuk ke wilayah Kecamatan Langkahan yang merupakan milik petani Kecamatan Langkahan.

Sehingga atas dasar SHM yang masuk ke wilayah Kecamatan Langkahan petani terus menggarap lahan saat ini sudah ada SHM milik koperasi mentari yang masuk wilayah Kecamatan Cot Girek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato kepada awak media pada Senin (14/02/2022) menjelaskan bahwa proses nya saat ini baru sampai proses Lidik, dimana kini sendang memanggil para saksi untuk diambil keterangan.

Terpisah Ketua Koperasi Mentari Nasrizal melalui Sekretaris nya Burhan kepada media menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

“Ini kita laporkan ke pihak kepolisian untuk menghindari konflik dilapangan, dimana saat ini mereka telah melakukan penyerobotan lahan di area kami yang bakal dilakukan plasma oleh PT Satya Agung,” ujar Burhan.

BACA JUGA: Pemkab Aceh Utara Hibah Aset Bekas SDN 3 Dewantara untuk Masjid Bujang Salim

Dan ini sudah kita laporkan maka kita tunggu pihak kepolisian bekerja.

Sementara itu Zakarial Mihra yang di Konfirmasi media terkait kebenaran atas dugaan tersebut menyampaikan benar dan saat ini kasus yang dilaporkan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Dan saya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Saya selaku warga negara yang baik, saya mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini, dan saya sangat menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini,” ujar Zakaria Mihra atau yang akrab disapa bang Jack paket 20. (Syahrul)

Pos terkait