Hal yang sama disampaikan Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sumatra Utara, Ervan Gani Siahaan mengatakan, banyak permasalahan kepemilikan, dan pemahaman tentang kepemilikan sehingga nantinya berdasarkan Permendagri 141, kepemilikan lahan bisa dibalik namakan walaupun berada di kabupaten yang berbeda dengan kependudukan setelah disepakati batasnya.
“Dengan tapal batas ini merupakan cerminan kerjasama yang baik antar kabupaten dan kedepan semakin menciptakan konektivitas yang baik,” katanya.
Baca juga: 2 IRT Pelaku Pembunuhan Diringkus di Hotel
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba mengatakan, selain masalah tapal batas, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang tinggal di daerah perbatasan kabupaten agar tidak terjadi gesekan-gesekan antar masyarakat.
“Dengan memberi pemahaman kepada masyarakat diharapkan interaksi antar masyarakat di daerah perbatasan berjalan dengan baik dan saling memahami,” kata Saut. (Jogi.S).








