Hina Nabi Muhammad SAW dalam Video, Rudi Simamora alias Anak Batak Diamankan di Polrestabes Medan

Hina Nabi Muhammad SAW dalam Video, Rudi Simamora alias Anak Batak Diamankan di Polrestabes Medan
Petikan foto Rudi Simamora hina Nabi Muhammad SAW dan saat pihak kepolisian melakukan penjemputan terhadap Rudi Simamora dikediamannya. (istimewa/petikan foto)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Rudi Simamora, warga Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, kembali berurusan dengan hukum setelah menghina Nabi Muhammad SAW dalam sebuah video yang viral di media sosial. Pria yang dikenal dengan nama alias Anak Batak ini sebelumnya sudah pernah mendekam di penjara atas kasus serupa, namun tampaknya tidak jera.

Pada Sabtu (19/10/2024), warga yang marah mengepung rumah Rudi setelah konten video provokatifnya tersebar luas, memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Video tersebut dinilai tidak hanya menghina agama, tetapi juga merusak kerukunan umat beragama di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Terkait Diduga Uang Milik Walikota Medan Hilang Dirumah Dinas, Kapolrestabes Medan Tidak Mau Komentar, Kasi Humas: Hanya Sembako

Sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian, Rudi sendiri sempat mengunggah video meminta perlindungan karena ketakutan dengan kemarahan warga. Pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal, didukung personil Sat Brimob Polda Sumut, segera bertindak dan membawa Rudi ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan Enggan Berikan Komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat dihubungi terkait kasus ini, menolak memberikan penjelasan detail. “,” tulis stiker tangan meminta maaf ungkap Gidion dalam pesan singkat saat dihubungi via WhatsApp. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, dan Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution, juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Medan mengenai status hukum Rudi Simamora. Namun, dengan viralnya video yang menyinggung perasaan umat Islam, banyak pihak mendesak agar hukum ditegakkan secara tegas.

Pengulangan Kasus dan Dampaknya Terhadap Kerukunan Umat Beragama

Rudi Simamora sebelumnya telah dipenjara selama satu tahun atas tindakan yang sama. Namun, perilaku provokatif ini menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera. Tindakan ini dikhawatirkan bisa memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera Utara yang dikenal dengan toleransi beragamanya.

BACA JUGA: Lucu Benar… Bentrok Dua OKP dan Lima Kasus Ngendap Lama, Kapolrestabes Medan Tidak Tahu

Polisi diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga ketertiban serta kerukunan di masyarakat.

Pentingnya Toleransi dan Hukum yang Tegas

Kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama di Indonesia. Penghinaan terhadap simbol-simbol agama bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap persatuan dan kerukunan bangsa. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. (KSC)

Pos terkait