Hidayati Mantan Kadis PPKB Pemprovsu Dijebloskan Ke Tahanan Oleh Kejari Medan

Hidayati Mantan Kadis PPKB Pemprovsu Dijebloskan Ke Tahanan Oleh Kejari Medan
Dr. Ir. Hidayati, MSi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan oleh Kejari Medan.

MEDAN | kliksumut.com Dr. Ir. Hidayati, MSi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jum’at (11/11/2022).

Penahanan ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA: LBH Medan Adukan Rutan Kelas I Medan, PN Medan dan Kejari Medan Terkait Pelanggaran HAM

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penetapan Hidayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejari Medan ke Jaksa Agung, Atas Ancaman 4 Tahun Tuntutan 4 Bulan Kepada BSS

Dikatakan Simon, atas perbuatan Hidayati yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, H langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (red)

Pos terkait