Hasyim SE: Pentingnya Ketentuan Hukum Dalam Penataan Aset

Hasyim SE: Pentingnya Ketentuan Hukum Dalam Penataan Aset
Hasyim dalam sambutannya membuka Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (19/09/22).

MEDAN | kliksumut.com Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim mengatakan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan sesuatu hal yang mutlak dan harus, karena ini mengatur tentang barang milik daerah atau aset-aset yang perlu dicatat dengan jelas, tidak dipindahtangankan, harus transparansi dan terdata dengan baik.

Penegasan ini disampaikan Hasyim dalam sambutannya membuka Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (19/09/22).

Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga dan H. Rajudin Sagala, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

BACA JUGA: Hasyim dan Wong Chun Sen Berikan Bantuan Saat HUT Klenteng Chit Ong Ya

“Lahirnya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akan membuat suatu data yang lebih jelas terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak terjadi pemindahtanganan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya pikir ini suatu terobosan yang baik dan perlu kita apresiasi,” tandas Hasyim.

Perlu diketahui, aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

Pos terkait