Hasil Zoom Meeting dengan KPK DLH Karo Gencar Sosialisai dan Himbau Pajak MBLB

KARO | kliksumut.com Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo, sekaligus menciptakan Karo Maju, lagi dan lagi Bupati Karo Cory Sebayang, melalui dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo berdasarkan surat himbauan Bupati Karo dalam menindaklanjuti Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No 04 Tahun 2013.

UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah serta Perda Kabupaten Karo No 04 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kembali melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pengusaha agar menyetorkan pajak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ke Kas Kabupaten Karo serta bagi usaha yang belum mempunyai izin agar segera melakukan pengurusan izin sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

Kali ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan ST, bersama Kasi Datun Kejari Karo Dongan M.T. Sirait SH beserta tim JPN melakukan sosialisasi di daerah normalisasi zona merah gunung sinabung, Jum’at (9/7/2021) di Desa Gurukinayan Kecamatan Payung.

BACA JUGA: Kapolres Karo Bersama Dandim 0205/TK Gempur Covid-19

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo Radius Tarigan ST bersama Kepala Bidang ESDM Daretmo Keliat SH.MM menyampaikan bahwa berdasarkan hasil zoom meeting bersama KPK dibawah Ditjen Bina Keuangan Daerah Hendriawan pada Kamis 8 Juli 2021 kemarin dengan agenda rapat koordinasi Pembinaan, Perizinan, dan Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Dari hasil zoom meeting keterkaitan penyelenggaraan pertambangan dan pengutipan pajak MBLB, Bahwa dalam hal ini Kabupaten/Kota menemukan kegiatan pertambangan diluar wilayah pertambangan agar menghentikan pelaksanaan kegiatan pertambangan serta menghentikan pengutipan MBLB, sementara Poin berikutnya adalah Kabupaten/Kota menemukan kegiatan pertambangan namun tanpa ijin agar kegiatan tetap dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Provinsi untuk percepatan pengurusan izin dan pajak MBLB tetap dapat dipungut,” ujarnya

Pemkab Karo dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada seluruh pengusaha pertambangan Kab. Karo agar mengajukan permohonan izin pertambangan ke Provinsi, pengusaha Pertambangan melaporkan dirinya kepada pemerintah untuk mendapatkan NPWP, melaksanakan kegiatan di wilayah pertambangan.

“Dalam waktu dekat, khususnya kepada pengusaha dan Dinas Lingkungan Hidup serta beberapa dinas terkait seperti Dinas PU, BPBD, Camat, dan beberapa Kepala Desa khususnya di kecamatan Payung akan duduk bersama membahas peningkatan PAD hasil tambang yang dilakukan pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Karo, agar proses peningkatan PAD terlaksana, terpenuhi dan transparan,” ujar Radius.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Karo Rekontruksi Tewasnya Yoga Wijayanta Sembiring

Sementara itu Kajari Karo Fajar Syah Putra SH.,MH melalui Kasi Datun Dongan M.T. Sirait SH yang diminta oleh Pemkab Karo sebagai pendampingan, kepada pengusaha mengatakan agar kiranya kesadaran akan pajak lebih ditingkatkan lagi, dimana PAD adalah sumber utama pembangunan daerah.

“Kita lihat tadi sepanjang jalan berselisih dengan mobil pengangkutan batu/pasir, setidaknya jika ada tunggakan pajak segera diselesaikan, dan jika belum ada izin, segera mengurus izin. Karena naiknya PAD juga akan membantu pembangunan jalan yang dilintasi para truck pengangkutan pasir atau batu hasil tambang tersebut,” ujar Dongan

Seorang pengusaha yang ditemui di lapangan, Sahabat Sembiring dan Jekin Sembiring mengapresiasi kinerja tersebut. Mereka tidak berkeberatan jika harus dikenakan pajak sesuai dengan relugasi yang ada. Sebagaimana dengan hasil rapat surat himbauan yang dilayangkan Bupati Karo dan hasil rapat yang akan datang. Pihaknya siap hadir di pertemuan berikutnya, dan akan mengikuti hasil keputusan rapat mendatang sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan yang berlaku. (Del)

Pos terkait