Hakim Vonis Bebas Effendy Pohan, Kejari Langkat Ajukan Kasasi

Hakim Vonis Bebas Effendy Pohan, Kejari Langkat Ajukan Kasasi
Hasrul Benny Harahap

MEDAN | kliksumut.com Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusannya menjatuh vonis bebas kepada Effendy Pohan, terdakwa kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Sumut Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520, dalam persidangan yang di gelar secara virtual, Senin (21/2/2022).

Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

BACA JUGA: Gugatan Citraland Helvetia, Kuasa Hukum: Hakim PTUN Tidak Adil, Besok Ajukan Banding

“Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di Rutan Tanjungpura agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

Hasrul Benny Harahap dan Willy, penasehat hukum terdakwa Effendy Pohan mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara Effendy Pohan, klien mereka. “Hakim masih punya hati nurani dalam perkara ini. Kita apresiasi,” tegas Benny.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejari Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim, LBH Medan Layangkan Pengaduan ke Jaksa Agung RI

Benny berharap perkara Effendy Pohan, kliennya dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan agar kedepannya lebih profesional dalam penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi.

“Kita sepakat, Kejaksaan komitmen dalam pemberatasan korupsi,” ujarnya. Namun, tetap harus profesional dalam proses hukumnya. Karena, perkara kliennya, sebut Benny dari awal ada keganjilan dan terkesan dipaksakan untuk dinaikkan menjadi penyidikan dan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejari Langkat.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali ketika dikonfirmasi menyatakan tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Kita Kasasi bang. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara,” katanya. (tim)

Pos terkait