MEDAN | www.kliksumut.com – Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menolak Putusan Sela (Putusan tentang adanya eksepsi yang dimintakan terdakwa) Isan Wijaya yang diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana sebelumnya Eksepsi terdakwa Isan Wijaya yang merupakan Country Manager Gold Tinkle Indonesia (GT) juga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU)Indra Zamachsyari, SH, pada hari Selasa 25 Februari 2020. Dipengadilan Negeri Medan.
Ketua Majelis Hakim T Oyong SH mengatakan, Mengadili, menolak keberatan eksepsi terdakwa, memerintahkan melanjutkan perkara. Hal ini diputuskannya diruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/3/2020) yang dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntu Umum.
Baca juga : Jaksa Tolak Eksepsi Isan Wijaya Country Manager Country
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim juga menyebutkan kalau di persidangan lanjutan berikutnya pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari.
Di persidangan sebelumnya Jaksa juga menolak Eksepsi Isan Wijaya yang diajukan oleh penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan Jaksa Indra mengatakan pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saksi Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa (Isan Wijaya Country Maneger Gold Tinkle Indonesia) ke alamat rumah terdakwa.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019 pukul 04.40 wib saksi Salim Indra Gunawan memberitahukan kepada saksi Agus Arianto Samosir bahwa terdakwa membuat postingan akun telegram terdakwa tentang gambar surat somasi yang saksi Agus Arianto Samosir kirim ke terdakwa (Isan Wijaya mantan Regional MIA) ke group telegram United MIA member for justice.
Dan oleh akun telegram terdakwa tersebut juga memposting dan mengirim kalimat–kalimat yaitu “Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaat kan insiden mia”
“Banyak sekali pengacara kaleng2 yg suka memanfaatkan kesempatan seperti ini untuk memeras org”.
Baca juga :Country Manager GT Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dibangku Pesakitan PN Medan
Dan oleh pemilik akun telegram Hartono (yang tidak diketahui keberadaannya) membuat komentar terhadap postingan gambar surat somasi yang dikirim oleh akun Telegram Isan Wijaya di group Telegram Inutes MIA member for justice.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Alian)