H-6 Pilkada Serentak: Bawaslu Sumut Ungkap 40 Pelanggaran, Netralitas ASN Jadi Sorotan

H-6 Pilkada Serentak: Bawaslu Sumut Ungkap 40 Pelanggaran, Netralitas ASN Jadi Sorotan
Komisioner Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara memublikasikan data pelanggaran yang ditemukan selama tahapan pemilu. Hingga saat ini, tercatat 40 pelanggaran yang tersebar di berbagai daerah, meliputi 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.

Komisioner Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan beragam pihak, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pilkada Serentak Mendekati Harinya, Panwascam Medan Area Gelar Rapat Kerja Teknis dan Bimtek Terakhir

“Kasus yang menonjol adalah ketidaknetralan kepala desa dan ASN yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon, baik melalui media sosial maupun kegiatan tertentu,” ujar Saut saat berbicara dalam konsolidasi media di Hotel Grand Antares, Kamis (21/11/2024).

Nias Selatan, Gunungsitoli, dan Padang Lawas Jadi Fokus

Berdasarkan data, tiga daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah Kabupaten Nias Selatan (14 kasus), Kota Gunungsitoli (4 kasus), dan Padang Lawas (4 kasus). Di wilayah-wilayah tersebut, beberapa kepala desa bahkan diketahui secara terbuka berpihak kepada pasangan calon tertentu, sedangkan ASN terlibat dalam kampanye terselubung.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Selain mencederai netralitas, hal tersebut juga berpotensi memengaruhi hasil Pilkada,” tegas Saut.

Langkah Tegas dan Partisipasi Publik

Untuk pelanggaran pidana, Bawaslu telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum guna memastikan adanya sanksi yang memberikan efek jera. Saut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memantau proses Pilkada agar demokrasi berjalan bersih dan transparan.

“Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui berbagai mekanisme yang telah kami sediakan, termasuk aplikasi, situs resmi, atau posko pengawasan. Kami ingin memastikan semua laporan ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” tambahnya.

Seruan dari KMPD Sumut

Pemaparan Bawaslu ini juga mendapat tanggapan dari Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut (KMPD Sumut). Ketua KMPD, Mikhael Zonasuki Simatupang, menyoroti lemahnya kesadaran netralitas di kalangan ASN dan kepala desa.

“Ketidaknetralan mereka mencederai proses demokrasi yang semestinya jujur dan adil. Kami mendesak tindakan tegas dari Bawaslu dan aparat hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pilkada,” tukas Mikhael.

Pengawasan Diperketat Jelang Hari Pemungutan Suara

Dengan waktu yang semakin dekat menuju hari pemungutan suara, Bawaslu berkomitmen memperketat pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan bermartabat.

BACA JUGA: Bawaslu Sumut Siapkan Media Center 2025: Langkah Strategis Tingkatkan Transparansi Pemilu

“Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Demokrasi yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Saut.

Sebagai ujian penting bagi demokrasi di Sumatera Utara, publik berharap bahwa sisa waktu jelang Pilkada dapat dimanfaatkan untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif, adil, dan transparan. (KSC)

Pos terkait