Gugatan Terhadap KPU Samosir Diputuskan Jumat Ini

Suasana sidang penyerahan kesimpulan kepada Majelis Hakim dari dua pengugat dan tergugat.
Suasana sidang penyerahan kesimpulan kepada Majelis Hakim dari dua pengugat dan tergugat.
Suasana sidang penyerahan kesimpulan kepada Majelis Hakim dari dua pengugat dan tergugat.
Suasana sidang penyerahan kesimpulan kepada Majelis Hakim dari dua pengugat dan tergugat.

 

SAMOSIR | kliksumut.com – Hasil sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan dua penggugat yakni, calon bupati Samosir Rapidin Simbolon dengan calon wakilnya Juang Sinaga serta calon bupati Samosir, Vandiko Gultom dengan calon wakilnya Martua Sitanggang akan diputuskan pada Jumat (6/11).

Agenda sidang hari ini, Kamis (5/11) dengan penyerahan kesimpulan dari kedua penggugat dan tergugat KPU Samosir kepada Majelis Hakim yang diketuai Kamer Togatorop.

Kuasa hukum Rapidin Simbolon, Rakerhut Situmorang kepada wartawan menyampaikan, pihaknya berharap tegaknya keadilan dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Gugatan Terhadap KPU Samosir Diputuskan Jumat Ini



Sementara Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir menerangkan, KPU sudah menjalankan semua proses sesuai denganĀ  aturan yang berlaku. Oleh karena itu, KPU Samosir juga berharap ada keadilan dalam perkara itu.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Dr Mirza Nasution yang dihadirkan tim kuasa hukum bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon menyoroti kinerja KPU Samosir yang kurang mengkroscek dan kurang bijak dalam melaksanakan persyaratan pemberkasan pencalonan bupati dan wakil bupati Samosir periode 2020 sehingga muncul dugaan dokumen palsu oleh satu calon wakil bupati dalam perhelatan Pilkada Samosir.

Hal itu tertuang dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang digelar, Senin (2/11) mulai pukul 16.00 wib.

Lasro : Pemkab Samosir Telah Bekerja Dengan Baik


Mirza yang dihadirkan sebagai saksi ahli bersama empat orang saksi fakta yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon dan perwakilan masyarakat Naris Sitanggang serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Tunggul Sitanggang.

“Dalam situasi hukum berbangsa dan bernegara ini segala tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Samosir kepada KPU Samosir seyogianya harus direspon dengan tujuan untuk mengayomi masyarakatnya,” kata Mirza.

Mirza juga mengakui, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU jangan bekerja minimal namun bekerja lebih baik tanpa harus melewati kewenangan yang sudah ada.

Kedepan Mirza berharap KPU Samosir harus bekerja lebih baik lagi dengan memberikan penjelasan penjelasan kepada masyarakat yang melakukan protes dan melakukan aksi, supaya jangan ada masyarakat atau pihak yang terciderai dalam berdemokrasi. (F.Sianturi)

Pos terkait