“Baru pertama ini kita lakukan, dan ini karena ada beberap hal permasalahan sosial di tengah umat yang harus kita berikan penjelasan,” katanya.
Di antaranya, beberapa permasalahan sosial yang akan dibahas dalam Ijtima ini adalah merebaknya manusia silver yang semakin semarak di jalanan Sumut. Penggunaan infak yang ada di Mesjid yang banyak bertahan di kas mesjid.
BACA JUGA: Gubsu Tinjau Banjir di Seimati Medan
Kemudian penutupan jalan untuk kepentingan pribadi diantaranya adalah perayaan pesta nikah dan sebagainya, yang menganggu kepentingan umum. Ijtima ini juga akan membahas seorang muslim dalam penggunaan salam agama lain yang diucapkan seorang muslim.
“Pada dasarnya fatwa ini dilakukan untuk menunjukan kehadiran ulama dalam segala aktivitas umat Islam agar tidak menyalahi syariat islam dalam kehidupan sehari hari. MUI Sumut melakukan ini membuktikan bahwa ulama Sumut berani mengeluarkan fatwa untuk kemaslahatan umat,” katanya. (Wl)