“Kita akan siapkan tempat tidur dan makan untuk semuanya sebelum pulang ke daerah asal. Saya berharap kalian semua sadar untuk tidak mudah dirayu bekerja di luar negeri, padahal itu merupakan modus karena tidak sedikit yang dikeluarkan negara untuk mengatasi hal ini, seperti memulangkan dari luar negeri,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga orang sudah diamankan yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran.
“Saat kita amankan di Bandara Kualanamu mereka ada 212 orang, ternyata dua diantaranya adalah korlap. Sekarang kita sedang mencari dua tersangka lagi yang berperan sebagai pendana,” kata Kapolda Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda mengatakan, pihaknya menduga PMI ilegal bekerja untuk perusahaan perjudian yang sedang marak di Kamboja. Laporan dari Kementerian Luar Negeri sebagian besar PMI di Kamboja juga mengalami kekerasan fisik dan psikologi selama bekerja di sana dengan jam kerja yang tidak sesuai.