Granat Apresiasi Kejari Medan, Tiga Kurir Sabu Dituntut Mati

“Tuntutan hukuman mati sekitar 16 Orang dan terakhir 3 orang pada Selasa, 23 Maret 2021 yang dituntut mati belum tentu diputus mati. Ada juga yang diputus seumur hidup. Karena kita tuntut mati banyak pertimbangan,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua Granat Kota Medan Raja Makayasa Harahap, SH didampingi Sekretaris Rion Arios SH mengatakan kita juga mengucapkan terimakasih atas ketersediaan pak Kepala Kejari Medan yang telah menerima dan meluangkan waktu atas kedatangan kami di kepengurusan baru ini.

Bacaan Lainnya

Granat ini bertujuan untuk mengedukasi penyuluhan dan pencegahan kasus Narkoba ini ditengah-tengah masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

Baca juga: Kejati Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan PLN (Persero) UIW Sumut

“Kami ingin mendorong para penegak terkait untuk membuat kantor BNN Kota Medan. Mengingat Kabupaten lain sudah ada, hanya saja di Medan belum terbentuk,” kata Raja yang juga bersama pengurus Granat Kota Medan.

Granat Kota Medan mengapresiasi Kejari Medan atas komitmennya memberantas Narkoba. Kami memberikan Penghargaan kepada Kajari Medan telah menuntut mati 3 orang terdakwa pidana Narkotika jenis sabu seberat 40 kg,” pungkasnya. (wl)

Pos terkait