Gembong Narkoba Diseret Ke Sel Tahanan Polres Tapteng

TAPTENG | kliksumut.com Sudah lama menjadi gembong Narkoba MS tak lagi berkutik setelah masuk perangkap Polisi asal Polres Tapteng. Dirinya pun harus berurusan dengan Hukum.

MS diamankan akibat kepemilikan Ganja dan Sabu-sabu, dirinya dibekuk di Desa Sijago Jago Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jum’at (4/3/2022) sekira Pukul 17.00 Wib.

BACA JUGA: Dinas Perdagangan Terima 1.202 Pendaftaran Calon Pedagang Pasar Sibolga

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan bahwa awalnya Pada hari Jumat tgl 04 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Ada seorang pria yang merupakan Bandar Narkoba penduduk Desa Sijago Jago, dan mendapat informasi tersebut masyarakat langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan segera memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan Narkotika  jenis sabu di Wilayah Kecamatan Badiri,” kata Akp Gurning.

Masih kata Gurning, setelah berhasil memancing terduga bandar narkoba tersebut untuk bertransaksi dan dapat dipastikan akan membawa barang berupa Narkoba jenis Sabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi sekira pukul 16.30 Wib segera bergerak menuju Desa Sijago Jago di Kecamatan Badiri, Tapteng dan mencari tempat pengintaian di dekat lokasi yg akan dijadikan tempat bertransaksi Narkoba
tersebut.

“Jadi tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal melihat seorang laki laki sesuai dengan informasi tersebut, terlihat dan seperti sedang menunggu seseorang. Tidak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Satreskoba  langusung mengamankan seorang pria tersebut  yang mengaku berinisial MS,” sebutnya.

Saat penggeledahan badan pelaku ditemukan, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan, dan juga menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam dari lantai tempat /lokasi penangkapan dan Tim juga  menemukan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas bening dari pinggang MS.

BACA JUGA: Wali Kota Sibolga Tinjau Lokasi Ledakan Bom Ikan

Dilakukan penggeledahan rumah MS menemukan 1 buah tas kecil yang berisikan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik es dari kamar rumah terduga.

Sementara Narkotika jenis Sabu yang disita seberat 3,72 gram (tiga koma tujuh dua) dan jenis ganja seberat 5,52 gram (lima koma lima dua gram) dan sesuai keterangan terduga bandar narkoba bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinisial (I) yang nama dan ciri-cirinya sudah dikantongi pihak kepolisian.

Terduga sebagai bandar akan dikenakan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres  Akbp Jimmy Christian Samma, meminta masyarakat agar jangan takut untuk memberikan Informasi guna dapat mencegah peredaran Narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. (Benny)

Pos terkait