Gegara Suara Knalpot, Pemilik Kafe “Diseret” Ke Pengadilan

MEDAN | kliksumut.com Diduga dipicu suara knalpot racing sepedamotor yang mengusik ketenangan warga, seorang pemilik kafe yang berada di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, terpaksa berurusan dengan hukum. Kasusnya pun kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan lewat gugatan perdata. Perkara tersebut terdaftar Noreg. 443/Pdt.G/2022/PN Mdn.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar kuasa hukum warga, di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum warga dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) “menyeret” pemilik Pos Ambai Kafe ke ranah hukum karena aktivitas kafe miliknya yang kerap mengganggu warga sekitar.

BACA JUGA: Menuju PON 2024, Wakil Gubernur Minta AFPSU dan PSAWI Sumut Terus Berkegiatan

Selain aktivitas kafe yang beroperasi hingga dini hari, salah satu poin yang digugat warga adalah suara bising dari aktivitas keluar masuk kendaraan bermotor roda dua di kafe yang telah beroperasi setahun lebih itu.

“Kereta (sepedamotor) terutama berknalpot racing-bising milik pengunjung kafe itu yang dikeluhkan warga sekitar kafe. Kereta-kereta yang knalpotnya bising itu kerap masuk dan keluar dari kafe dan melintas di depan permukiman warga, itu yang mengganggu,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum warga dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Indra Buana Tanjung di Medan, Rabu (29/6/2022)

Sementara itu, seorang pemuka masyarakat di daerah itu, M. Taufiq mengaku shock dengan kondisi kafe yang ramai pengunjungnya setiap malam. Apalagi kendaraan keluar masuk kafe mengusik kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

“Suara-suara kereta knalpotnya itu bising, bahkan digeber-geber,” kata dia. Senada dengan M Taufiq, Rivai, warga setempat menyebut bahwa daerah sekitar kafe seperti arena sirkuit balapan sepedamotor. “Seperti balapan kereta di arena sirkuit MotoGP, digeber-geber dan ngebut, melintas di depan rumah-rumah warga. Dan itu terjadi saat siang maupun malam hari,” katanya.

Seorang warga lainnya, yang rumahnya berada di depan kafe tersebut terpaksa harus mengungsi ke kamar lain di rumahnya karena suara-suara bising yang bersumber dari kafe tersebut. Kamar tidur warga tersebut langsung berhadapan ke jalan. Tidak hanya suara-suara knalpot, warga tersebut juga terganggu dengan suara-suara pengunjung yang ramai mengunjungi kafe tersebut.

Awalnya beberapa warga mengaku pasrah melihat keadaan itu. Warga mengaku hanya berpangku tangan dan tidak bisa bertindak lebih jauh. Sebagian warga bahkan mengaku pasrah melihat aktivitas kafe tersebut.

Namun akhirnya warga Ambai bisa sedikit lega. Tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat dan warga lainnya mengapresiasi langkah hukum yang diambil sekelompok warga yang memberi kuasa kepada tim pengacara untuk menggugat kafe tersebut.

Dalam laman korlantas.polri.go.id, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 dijelaskan; Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.-

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemko Tidak Tegas, Pos Ambai Kafe Tetap “Bandel”

Di antara materi gugatan yang dilayangkan warga sebagai penggugat ke pemilik kafe selaku tergugat adalah penggugat merasakan suara berisik/kegaduhan suara yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para tetamu/pengunjung. Suasana di sekitaran kafe persis seperti keriuhan/kegaduhan suara pasar malam atau terminal.

Para penggugat merasakan suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe. Nuansa arena balap motor (seperti raungan suara MotoGP) lebih mendominasi dibanding sepatutnya fungsi-fungsi kawasan perumahan dan permukiman. Ketidaknyamanan fisik dan psikis warga akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Kualitas istirahat dan belajar jelas sangat terganggu.

“Selain itu, parkir para tetamu dan pengunjung mengambil tempat di depan rumah warga sekitaran kafe, itu telah mengusik kenyamanan,” ujar kuasa hukum warga. (BNL)

Pos terkait