Gegara Makan Rambutan, Bocah Yatim 5 Tahun di Sumut Disetrika Tantenya

Gegara Makan Rambutan, Bocah Yatim 5 Tahun di Sumut Disetrika Tantenya
Satreskrim Polres Simalungun dan pelaku berinisial SM (53) yang merupakan tante korban telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

SIMALUNGUN | kliksumut.com Seorang anak berusia 5 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) mengalami luka bakar akibat disetrika tantenya pada dada dan punggung, yang dilatarbelakangi karena makan rambutan. Bocah malang berinisial R (5) itu alami luka bakar hingga 30 persen dan kini dalam perawatan di rumah sakit.

Kasus kekerasan anak ini kini ditangani Satreskrim Polres Simalungun dan pelaku berinisial SM (53) yang merupakan tante korban telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejari Simalungun Bersama IJTI Sumut Dorong Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

“Benar, bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.

Keterangan dihimpun, bayi malang itu tinggal bersama tersangka RM sejak 3 bulan atau usai ayah R meninggal dunia. Sedangkan ibu kandungnya meninggalkan R saat masih bayi. Hasil pemeriksaan, R mengalami luka bakar serius.

“Saat dilakukan pengecekan kesehatan diketahui luka bakar ditubuh R sebesar 30 persen. Juga ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes,” jelas Ronald.

Hari keempat, R masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan pemeriksaan medis oleh Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban.

Ronald menyebutkan, kekerasan yang dialami bayi malang itu dilaporkan warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 5 Oktober 2023. Polisi pun bergerak ke lokasi mengamankan SM dan mengevakuasi R ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Ronald menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023, yang berawal SM menegur R karena makan semua buah rambutan di rumah hingga berserakan.

“Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kaki R dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” jelas Ronald.

BACA JUGA: Marsombih Sihol Maujan Simalungun, Gubernur Edy Rahmayadi Dorong Pemkab Tingkatkan Hasil Perkebunan dan Pertanian

Katanya, pengakuan RM kepada penyidik, bahwa tindakan yang dilakukannya untuk mendisiplinkan R yang kini tinggal bersamanya.

“Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Ronald. (Tim)

Pos terkait