Gara-Gara Rak Minyak Ketengan Lewati Batas Tanah, Penganiayaan Tetangga Berakhir Damai dengan Restorative Justice

Gara-Gara Rak Minyak Ketengan Lewati Batas Tanah, Penganiayaan Tetangga Berakhir Damai dengan Restorative Justice
Konflik antara tetangga yang dipicu oleh rak minyak ketengan yang melewati batas tanah berakhir dengan damai setelah melalui mediasi yang melibatkan jaksa mediator dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Konflik antara tetangga yang dipicu oleh rak minyak ketengan yang melewati batas tanah berakhir dengan damai setelah melalui mediasi yang melibatkan jaksa mediator dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kejadian ini bermula pada Maret 2024, di Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Korban, Saut Sidabutar, saat itu sedang mempersiapkan rak untuk menjual minyak ketengan bersama seorang tukang di depan rumahnya. Namun, tetangganya, Jhonson Andrianus Simbolon alias Pak Jendri, datang dan menegur karena merasa rak tersebut melewati batas tanahnya. Pertengkaran terjadi, yang berujung pada Jhonson memukul wajah Saut empat kali.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Sumut Terkait Kasus Korupsi Rp5 Miliar

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bengkak di pipi dan bibir, serta beberapa giginya goyang. Meskipun cedera tidak menghalangi aktivitas sehari-hari, Saut melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Patumbak. Jhonson diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Namun, berkat pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), perkara ini berakhir damai. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi, dan Jhonson berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta korban dan tersangka setuju untuk berdamai.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah

Adre W. Ginting, Kasi Penkum Kejati Sumut, menyatakan bahwa mediasi ini menciptakan harmoni di masyarakat. Selain itu, penyelesaian ini disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak berwenang, sehingga proses damai menjadi sah dan terbuka.

Dengan pendekatan ini, diharapkan semakin banyak perkara ringan yang dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. (KSC)

Pos terkait